Penulis: Moh Farhan Aziz

Sangat miris respon Kemenkop (Kementerian Koperasi Usaha Kecil dan Menengah) Soal tokoh kelontong salah satunya warung Madura untuk mematuhi Perda, yakni untuk tidak buka 24 jam. Selama bertahun-tahun adanya warung Madura 24 jam baru ini di permasalahkan, padahal keberadaan warung Madura buka 24 jam.

Menurut saya bermanfaat bagi lingkungan sekitar dan membawa dampak positif, keberadaan warung Madura padahal membantu kebutuhan masyarakat dan juga keamanan di sekitarnya, jika kita refleksikan dulu adanya minimarket warung-warung kecil dilibas, sehingga keuntungannya merosot ini sangat berpengaruh kepada usaha masyarakat kecil dan tidak ada upaya perlindungan dianggap biasa saja, padahal mereka yang membuka warung Madura hanya ingin melanjutkan nasib hidupnya mereka bermodalkan membuka 24 jam rela bergantian untuk menjaganya.

Seharusnya Kemenkop ukm memberikan solusi kepada usaha masyarakat kecil salah satunya warung Madura bukan malah sebaliknya.

Melihat di Bali yang menjadi permasalahan, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. Aturan itu mengatur jam operasional toko.

Seharusnya aturan itu ada keberpihakan kepada usaha tokoh atau warung kecil. Apalagi yang di permasalahkan sering berganti-ganti pegawai yang mengakibatkan pergantian administrasi kependudukan tidak terdata. Ini kan seharusnya bisa di selesaiakan bukan malah menyuruh untuk tidak buka 24 jam.

Hal itu pun mendapatkan keluhannya dari pengusaha mini market. Pengusaha mikro kecil salah satunya warung Madura harus ada solusi yang bijaksana.