Narasi Mobil Listrik Ala Ahok
Oleh : Yelas Kaparino, (Wartawan senior tinggal di Jakarta)
Pernyaatan Basuki Tjahaja Purnama di kanal Youtube “Panggil Saya BTP” berjudul “Pejabat Tidak Boleh Takut untuk Mengeksekusi” yang dirilis hari Jumat lalu (19/11) bisa melahirkan kesalahpahaman di tengah masyarakat mengenai road map mobil listrik (electric Vehicle atau eV) yang sedang dikerjakan dan dikembangkan pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Di dalam video itu, Ahok demikian ia biasa disebut, juga memberi kesan bahwa sedang terjadi perbedaan pandangan yang sangat serius dan tak teratasi di kalangan pemerintah mengenai cetak biru ekosistem industri mobil listrik di tanah air.
Karena tidak dapat diselesaikan di forum korporasi, maka Ahok sebagai Komisaris Utama PT Pertamina tampaknya merasa perlu membeberkan persoalan ini ke ruang publik.
Menurut Ahok, rencana yang pernah dipaparkan Pertamina Power Indonesia (PPI) agar Indonesian Batery Corporation (IBC) mengakuisisi perusahaan mobil StreetScooter milik Deutsche Post DHL Group, Jerman, tidak didasarkan pada valuasi yang jelas.
IBC adalah holding yang didirikan pemerintah Indonesia untuk membangun industri baterai mobil listrik di tanah air.
Saat ini, bersama dengan konsorsium Korea Selatan, yang terdiri dari LG, Hyundai, dan Posco, IBC sedang memproduksi baterai mobil listrik untuk mobil listrik Hyundai di Cikarang, Jawa Barat.
Pabrik mobil listrik dan baterai mobil listrik di Cikarang itu diyakini dapat menjadikan Indonesia sebagai pemain utama mobil listrik di kawasan Asia Tenggara, menggantikan Thailand yang saat ini merajai industri mobil konvensional berteknologi combustion.
Keyakinan ini disampaikan Duta Besar Korea Selatan Park Taesung dalam wawancara dengan Kantor Berita Politik RMOL bulan September lalu.
Dubes Park menambahkan, dengan strategi yang dikembangkan kedua pihak, Indonesia dan Korea Selatan, pabrik mobil Hyundai di Cikarang sudah dapat memproduksi mobil listrik pada paruh pertama tahun 2022 mendatang.
Kemampuan IBC memproduksi mobil eV dengan dukungan nikel yang melimpah diperkirakan akan sangat besar, sehingga perlu mengembangkan sayap untuk memasuki pasar-pasar lain di luar pasar tradisional yang hendak disasar.
Menurut ekonom INDEF, Tauhid Ahmad, dengan segala kapasitas yang dimiliki Indonesia, termasuk daya dukung ketersediaan nikel yang melimpah, sangat mungkin Indonesia merajai indistri mobil listrik dunia.
“Kita harus bermitra dengan banyak perusahaan luar, kalau hanya mengandalkan SDM sendiri terlalu lama, mungkin bisa tapi lama,” ujar Tauhid.
Namun, di dalam video berdurasi lebih dari 49 menit itu, mantan Gubernur DKI Jakarta yang pernah dijatuhi hukuman penjara dalam kasus penistaan agama ini justru menggugat rencana tersebut.
Gaya komunikasi publik khas Ahok inilah yang dikhawatirkan sementara kalangan dapat menciptakan kesalahpahaman di tengah masyarakat dan tidak sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Seharusnya, persoalan korporasi seperti ini dibicarakan secara internal. Setelah menjadi satu kebijakan yang solid, menjadi kewajiban bagi semua elemen di dalam korporasi untuk berjalan di alur yang sama.
Pernyataan yang disampakan dengan intonasi yang khas Ahok, meledak-ledak, juga akan mengingatkan masyarakat pada arogansi yang menjadi salah satu gaya kepemimpinan Ahok. Seakan hanya dirinya yang memahami satu persoalan, sementara pihak yang lain di dalam organisasi tidak dapat menyamai pikiran-pikirannya.
Di sisi lain, serangan Ahok kepada Pertamina, di mana dia menjadi Komisaris Utama, melahirkan dugaan-dugaan di tengah dinamika politik yang secara umum sedang terjadi. Termasuk di dalamnya, dugaan apakah Ahok sedang mengincar posisi yang lebih tinggi dari sekadar Komisaris Utama PT Pertamina.
Hal yang juga patut dicatat, Ahok kelihatannya belum cukup belajar dari masa lalu, dimana gaya komunikasi publik yang dipraktikkannya sering kali menyinggung pihak-pihak lain.
Salah satu hal yang pasti masih diingat publik adalah bagaimana ia bermain dengan kata-kata mengenai surat Al Maidah di dalam Al Quran, sehingga akhirnya terjerembab dalam kasus hukum, dan terpidana sebagai penista agama. ***