Penulis : Hervita Liana,SH, Ketua organisasi Disabilitas PPUA Disabilitas Pusat Pemilihan Umum Akses Disabilitas Provinsi Kalsel.

Reformasi membawa perpolitikan Indonesia memasuki era transisi menuju demokrasi. Sebuah proses untuk mencapai stabilitas demokratisasi berbangsa dan bernegara.

Demokaratisasi adalah perubahan politik yang bergerak kearah demokratis, sementara transisi adalah rezim otoritarian dan rezim demokratis.

Transisi demokrasi mengacu pada sebuah proses untuk mencapai taraf maksimal dari demokratisasi, yaitu konsolidasi demokrasi. Transisi demokrasi merupakan bagian dari proses demokratisasi.

Menurut Maswadi Rauf (2000) penyandang disabilitas, bahwa berpolitik itu berproses menjadi berkuasa dalam menentukan identitas diri atau kelompok selama ini disabilitas berada dalam posisi rendah kuasa. Politiknya berhadapan dengan kuasa kata maupun ideologi mainstream yang terlalu sangat biomedik, membuat disabilitas selalu ada dalam posisi terpuruk. Hampir sepanjang masa dengan rentang waktu panjang yang tersisihkan.

Bangun untuk duduk sama rendah itu melelahkan dan menyita waktu. Bangkit demi berdiri sama tinggi apalagi dan bahkan berdiri lalu bergerak dan bertahan dengan garis perjuangan yang pejal itu sesungguhnya kekuatan politik kita. Dimana kita harus tetap bergerak bagaimanapun caranya.

Partisipasi politik merupakan salah satu aspek penting dalam, dan lebih luas dalam tatanan negara demokrasi dalam konteks partisipasi politik masyarakat penyandang disabilitas secara hukum telah diakui memiliki hak. Politik yang sama dan setara. Akan tetapi sejauh mana mereka mendapatkan pendidikan politik yang memadai mulai dari keluarga dan institusi pendidikan politik lain nya. Indonesia memerlukan kekuatan politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan demokrasi dan kebangsaan.

Hak politik penyandang disabilitas salah satu indikator keberadaban suatu bangsa adalah bila derajat aksesibilitas untuk para penyandang disabilitas terjamin.

Hak-Hak fundamental para penyandang disabilitas dan integrasi para penyandang disabilitas dan integrasi para penyandang disabilitas di dalam setiap aspeksosial, politik ekonomi dan status budaya masyarakat mereka.

Peringatan ini memperluas kesempatan untuk menginisialisasi tindakan untuk mencapai tujuan kesetaraan hak asasi manusia dan kontribusi dalam masyarakat dari penyandang disabilitas, yang dilucurkan oleh progam dunia aksi untuk para penyandang disabilitas dideklarasikan oleh majelis umum PBB pada Tahun 1982, dimana sekitar 15% dari jumlah penduduk dunia atau kurang merupakan penyandang disabilitas.

Orang seringkali tidak menyadari banyak nya penyandang disabilitas di seluruh dunia dan tantangan yang mereka hadapi.

Populasi penyandang disabilitas di Provinsi Kalimantan Selatan jumlahnya terus meningkat secars signifikasi dan terjadi hampir di 13 kabupaten kota.

Berdasarkan data Dinas Sosial Provinsi Kalsel Tahun 2017, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 14.986 jiwa. Yakni 1) Tanah Laut jumlah 358. 2) Kotabaru jumlah 293. 3) Banjar (tertinggi) jumlah 2,958. 4) Barito Kuala jumlah 2,853. 5) Tapin jumlah 1,172. 6) HSS 1,473. 7) kab HST jumlah 590. 8) HSU jumlah 590. 9) Tabalong jumlah 1,563. 10) Tanah Bumbu jumlah 739. 11) Balangan 30 (terendah). 12) Banjarmasin jumlah 1,123. 13) Banjarbaru jumlah 322.

DPR, Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP telah sepakat menunda pelaksanaan pilkada serentak 2020. Namun, belum ada kesepakatan kapan pilkada serentak akan kembali dilaksanakan, setelah situasi wabah corona covid-19 dianggap mereda.

“Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda. Namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tampaknya pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, Selasa 31 Maret 2020.

KPU menyampaikan tiga opsi pelaksanaan pilkada dengan waktu yang diundur:

Opsi A Pilkada Rabu 9 Desember 2020, jika penundaan selama 3 bulan. Berarti tahapan yang berhenti (ditunda) bisa dilanjutkan setelah masa tanggap darurat selesai tepat waktu pada 29 Mei 2020.

Opsi B Pilkada dilakukan pada Rabu 17 Maret 2021, jika penundaan dilakukan selama enam bulan.

Opsi C di mana Pilkada dilakukan pada Rabu 29 September 2021, jika penundaan selama 12 bulan.

“Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak. KPU, pemerintah dan DPR pada pertemuan berikutnya,”.