Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Terpadu Melalui Sistem Koordinasi, Kolaborasi, dan Terintegrasi di Kabupaten Barito Timur
Oleh Andrunganyan S.Sos.MM Dipaparkan saat Urgensi Proyek Perubahan DIKLAT PKN II Angkatan III Tahun 2024 di BPSDM Kementerian Dalam Negeri
Deskripsi : Proyek perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barito Timur melalui sistem koordinasi, kolaborasi, dan terintegrasi dengan Stakeholder terkait.
Sistem ini diharapkan dapat :
* Mempercepat dan mempermudah akses pelayanan publik bagi masyarakat
* Meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
* Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik
* Meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Urgensi : Pelayanan publik yang berkualitas merupakan salah satu faktor penting dalam mewujudkan good governance. Namun, saat ini masih banyak permasalahan dalam pelayanan publik di Kabupaten Barito Timur, seperti:
* Proses pelayanan yang dinilai lambat dan memakan waktu lama
* Kurangnya koordinasi dan kolaborasi antar instansi penyelenggara pelayanan publik
* Data dan informasi yang tidak terintegrasi secara penuh.
*Adanya ego sektoral terkait kewenangan.
Permasalahan-permasalahan tersebut dikuatkan menjadi menyebab rendahnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik. Hal ini dapat berakibat pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Oleh karena itu, proyek perubahan ini sangatlah urgen untuk dilaksanakan agar dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Barito Timur dan mewujudkan good governance.
Dampak yang Diharapkan :
Proyek perubahan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif, antara lain:
* Meningkatnya kecepatan dan kemudahan akses pelayanan publik bagi masyarakat
* Meningkatnya efisiensi dan efektivitas pelayanan publik
* Meningkatnya akuntabilitas dan transparansi pelayanan publik
* Meningkatnya kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik
* Terwujudnya good governance di Kabupaten Barito Timur.
Tindak lanjutnya, DPMPTSP Kabupaten Barito Timur mengadakan MoU dengan OPD terkait proses pelayanan Perizinan dan non perizinan yg dikeluarkan.
Kesimpulan : Proyek perubahan PKN II Angkatan III BPSDM Tahun 2024 atas nama Andrunganyan dengan judul “Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Terpadu Melalui Sistem Koordinasi, Kolaborasi, dan Terintegrasi di Kabupaten Barito Timur” sangatlah urgen untuk dilaksanakan karena dapat memberikan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan pemerintah Kabupaten Barito Timur.