Penulis : Hervita Liana / Ketua PPUA Disabilitas Provinsi Kalimantan Selatan.

Perpres Komisi Nasional Disabilitas (KND) sudah lahir. Peraturan ini memiliki mandat yang amat sangat serius, tentang perlindungan, pemenuhan, penghormatan dan semua hajat masyarakat disabilitas di seluruh Indonesia.

KND harus kuat untuk di advokasi. Dengan hati yang tulus Insya Allah semua orang bisa untuk membantu perjuangan disabilitas untuk menuju pemenuhan HAM sejara nyata sesuai dengan UU. No. 8/2016 agar bergerak bersama pasti kita bisa.

Ada lima alsan yang mendasari desakan revisi ini OPDSI menganggap adanya kemunduran dari implementasi UU penyandang disabilitas sebagai isu HAM.

Kedua, KND dibentuk sebagai lembaga yang tidak independen dan rawan konflik kepentingan.

Ketiga, kelembagaan KND membatasi representasi penyandang disabilitas.

Keempat, mekanisne kerja KND minim pelibatan OPD organisasi penyandang disabilitas.

Kelima, proses pembentukan KND tidak transparan dan partisipasif sehingga tidak merepresentasikan aspirasi dari masyarakat penyandang disabilitas di indonesia.

Peraturan pelaksanaan diamanahkan akan diatur dalam peraturan pemerintah, tidak menyebutkan “Menteri” otomatis semua kementerian terkait mengambil alih dan membuat PP nya masing-masing berlaku di bab IV tentang KND di dalam UU. No. 8/2016 pasal 131 dikatakan bahwa lembaga ini Non struktural dan independen artinya non struktur dan berdikari.

Dalan pasal 132 bahwa tugas KND yaitu memantau mengevaluasi dan advokasi, otomatis pikiran kita kemana lembaga yang mempunyai tugas seperti ini? kepada lembaga yang senada yaitu Komnas HAM.

Bagaimana KND dapat melaksanakan fungsi monew dan advokasi kepada kemensos. Kalau yang ongkosin kerjaan dari kemsos sendiri? akhirnya yang terjadi adalah KND dibawah aturan hukum perpres 68/2020 akan tidak berfungsi bahkan cenderung konflik dengan kepentingan, itu logika yang diangkat pokja untuk memastikan visi yang kita bahwa melalui UU No. 8/2016 tidak sia-sia dan diintepretasikan salah hanya karena pemerintah alergi akan kritik, padahal itu semua dilakukan untuk perbaikan kehidupan rakyat itu.

Pemerintah ada untuk melayani rakyat pemikiran OPD organisasi penyandang disabilitas sebagai organisasi yang berjuang untuk perbaikan kehidupan rakyat, krskritis, apalagi pendekata untuk disabilitas itu sangat baru paradigma nya, oleh karena itu kita semua harus mengawal ketat untuk pelurusan amanah UU tersebut kedepan nya lebih baik.

Tugas pokok dan fungsi KND dalam pasal 4 KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan advokasi pelaksaaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Pasal 5 melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 KND menyelenggarakan fungsi:

A. Penyusunan rencana kegiatan KND dalam upaya pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

B. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

C. Advokasi pelaksaan penghormatan perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

D. Pelaksanaan kerjasama dalam penanganan penyandang disabilitas dengan pemangku kepentingan terkair. Pasal 6 ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan fungsi KND sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 5 diatur dengan peraturan KND.

Terkait dengan penerbitan peraturan No. 68 Tahun 2020 setidaknya ada 4 pasal yang layak di uji materil melalui mekanisme judicial review ke Nahkamah Agung RI pasal-pasal tersebut:
1. Pasal 1 ayat 3 tentang menteri seharusnya bukan menteri sosial setidaknya menkumham yang memang tupiksinya HAM.
2. Pasal 7 ayat 2 partisipasi disabilitas untuk menjadi anggota menjadi sekurang-kurang nya disabilitas berjumlah 5 orang makna sekurang-kurang nya berarti bila masih ada disabilitas dari unsur akademisi, praktisi dan profesianal menjadi mungkin bila anggota KND seluruhnya disabilitas.

3. Pasal 30 proses seleksi bukan dengan penunjukan apalagi dilakukan oleh mensos bukan menkumham, bisa jadi rohnya KND bukan lagi roh berbasih HAM.

FAQ #KND

*Apa itu KND?* – KND adalah Komisi Nasional Disabilitas – sebuah lembaga untuk bisa membantu pemerintah dalam mewujudkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas sesuai UU no.8/2016. Disahkan dengan PerPres no. 68 tahun 2020.
*Untuk apa KND?* – Untuk dapat melakukan evaluasi, pemantauan dan advokasi pelaksanaan hak-hak disabilitas di Indonesia.
*Kepada siapa KND bertanggung jawab?*– KND akan bertanggung jawab langsung kepada Presiden karena merupakan lembaga non structural dan independen.
*Kenapa melekat di Kemensos?* – Karena Kemensos sbg leading sector sesuai UU no.8/2016. Secara struktur tidak melekat di Kementrian Sosial tapi hanya secara anggaran/administratif.
*Bagaimana bisa independen kalau anggaran melekat di Kemensos?* – Anggaran akan dikelola oleh KND. Hanya dalam pengertian alokasi anggaran dari APBN yang harus melalui Kementrian terkait.
*Kenapa pembentukan KND tidak melibatkan penyandang disabilitas?* – Sejak UU no.8 /2016 berbagai dialog dilakukan pemerintah dengan perwakilan kelompok disabilitas untuk bisa membentuk KND.
*Kenapa komisioner harus 4 disabilitas dan 3 non disabilitas?* untuk menjamin asas inklusifitas. Salam Disabilitas. ***