PADANGSIDEMPUAN, metro7.co. id – Walikota Padang Sidempuan, Irsan Efendi Nasution, SH, MM didampingi Sekretaris Daerah H. Letnan Dalimunthe, S.KM, M.Kes menyerahkan SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) kepada seluruh Camat se Kota Padang Sidempuan dan kemudian diteruskan kepada Lurah/Kepala Desa se- Kota Padang Sidempuan di Aula Kantor Walikota, Rabu (08/03).

Dalam agenda penyerahan SPPT PBB – P2 dan DHKP Tahun 2023, Irsan meminta komitmen seluruh Camat, Lurah dan Kepala Desa se Kota Padang Sidempuan. “Kontribusi pajak di tahun lalu (2022) tidak mencapai target, oleh karena itu saya minta maksimalkan kinerja dan berinovasi dalam hal penatausahaan serta validasi piutang di wilayah masing-masing,” tegas Walikota.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu jenis pajak daerah yang dikenakan atas tanah dan bangunan. PBB sendiri merupakan kepemilikan hak, penguasaan, dan atau perolehan manfaat terhadap suatu tanah atau bumi dan bangunan. sedangkan PBB P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.

Menurutnya , pajak PBB-P2 mempunyai peranan penting dalam kehidupan bernegara, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan di daerah, oleh karena itu semua memiliki tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pemungutan pajak.

Penerimaan dari sektor PBB P2 ini menjadi salah satu yang dapat diandalkan untuk membantu pembiayaan pembangunan di Kota Salak. Sehingga dibutuhkan upaya peningkatan penerimaan dari sektor pajak PBB P2 dengan berbagai cara, salah satunya dengan menambah jumlah wajib pajak atau mencari objek pajak baru atau menggali potensi pajak dari wajib pajak yang sudah ada.

“Oleh karena itu, kami berharap kepada para camat, lurah dan kepala Desa agar lebih intensif lagi melakukan sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat, guna meningkatkan kesadaran dan pengertian mereka akan pentingnya membayar pajak, khususnya PBB P2 demi kelangsungan pembangunan kota Padang Sidempuan yang kita cintai ini,” pungkas Irsan.

Dari data tahun 2022 Kec. Padang Sidempuan Utara mencapai 60%, Kec. Padang Sidempuan Selatan mencapai 39%, Kec. Padang Sidempuan Hutaimbaru 58%, Kec. Padang Sidempuan Batunadua mencapai 52%, Kec. Padang Sidempuan Tenggara 50% dan Kec. Padang Sidempuan Angkola Julu mencapai 66%.

Sementara itu, Plt Kaban Keuangan, Adi Supriadi, SE, MM mengaku target penerimaan daerah dari PBB P2 Kota Padang Sidempuan ditahun 2023 ini adalah sebesar Rp 4.982.083.919 dengan jumlah SPPT sebanyak 55.198 lembar dan DHKP sebanyak 78 lembar dengan rincian sebagai berikut, Kecamatan. Padang Sidempuan Utara 16.442 lembar SPPT, 16 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 2.027.619.053

Kecamatan Padang Sidempuan Selatan 14.272 lembar SPPT, 12 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 1.663.322.722, Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru 5.749 lembar SPPT, 10 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 201.934.500, Kecamatan Padang Sidempuan Batunadua 8.151 lembar SPPT, 15 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 580.615.086

Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara 6.862 lembar SPPT, 17 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 401.121.394, Kecamatan Padang Sidempuan Angkola Julu 3.722 lembar SPPT, 8 lembar DHKP dengan ketetapan Rp. 107.471.164.

“Penetapan PBB P2 yang kita (Pemda) ini sudah sesuai dengan peraturan daerah (PERDA) kota Padang Sidempuan NOMOR 04 TAHUN 2013 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan,” ucap Adi.

Selanjutnya seluruh Camat se Kota Padang Sidempuan turut menyatakan Komitmennya dalam meningkatkan capaian target dan realisasi PBB- P2 untuk triwulan pertama antara lain, Kecamatan Padang Sidempuan Utara sebesar 40%, Kecamatan Padang Sidempuan Selatan sebesar 40%, kecamatan Sidempuan Batunadua sebesar 40%, Kecamatan Padang Sidempuan Angkola julu sebesar 50%, kemudian Kecamatan Padang Sidempuan Hutaimbaru sebesar 45% dan Kecamatan Padang Sidempuan Tenggara sebesar 45%. ***