MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Seorang Guru Kelas IV SDN Nanga Boleng berinisial MFF kabur dari sekolah sejak 29 April 2020. Menurut Kepala SDN Nanga Boleng, Agustinus Apong,S.Pd.SD, Guru MFF meninggalkan SDN Nanga Boleng tanpa sepengetahuannya. Tiga kali surat panggilan yang dibuat Kepala SDN Nanga Boleng tidak digubrisnya. MFF mangkir dari tugasnya sebagai Guru Kelas IV di Sekolah tersebut.

Perbuatan Guru MFF meninggalkan sekolah itu berdampak buruk buat siswa-siswinya dan juga nama baik SDN Nanga Boleng. Rapor siswa-siswi kelas IV SDN Nanga Boleng hingga hari ini nihil. Tidak diisi. Kepala SDN Nanga Boleng menjadi sasaran kemarahan orang tua murid karena tidak membagikan rapor kepada anak-anak mereka.

Belakangan diketahui bahwa Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Barat ternyata telah memutasikan Guru MFF ke tempat tugas baru, yakni SDI Kondas, Desa Tiwu Riwung, Kecamatan Mbeliling.

Ironisnya, proses pemutasian Guru MFF ke SDI Kondas tanpa sepengetahuan Kepala SDN Nanga Boleng.

MFF dimutasi ke SDI Kondas berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mabar, c.q.
BKD Mabar Nomor BKPPD.870/210/VI/2020 tanggal 30 Juni 2020, Perihal Surat Perintah Tugas yang ditandatangani Kepala BKD Mabar, Drs.Sebastianus Wantung.

Dalam SK yang copyannya diterima metro7
co.id dari Kepala SDN Nanga Boleng, Agustinus Apong, Selasa (15/7/2020) diketahui nama lengkap Guru yang kabur dari SDN Nanga Boleng itu ialah Maria Fatima Farida, S.Pd.

“Memerintahkan kepada tenaga kontrak daerah TA 2020 atas nama Naria Fatima Farida,S.Pd, tempat tanggal lahir Ranggawatu, 22 Agustus 1987 Pendidikan S1 PGSD, unit kerja lama : Guru SDN Nanga Boleng, untuk ;

1. Terhitung sejak tanggal 1 Juli 2020 untuk melaksanakan tugas pada unit kerja baru sebagai Guru pada SDI Kondas di Dinas PKO Mabar
2. Honor/gaji tenaga kontrak daerah yang bersangkutan masih dibayar pada instansi unit kerja lama.
3. Melaksanakan Surat Perintah Tugas ini dengan saksama dan penuh rasa tanggung jawab,” demikian bunyi SK tersebut.

Kepada metro7.co.id, Selasa (14/7/2020) siang di Labuan Bajo, Kepala SDN Nanga Boleng mengisahkan kronologi Guru MFF awal mengabdi hingga pergi tanpa pamit dari Sekolah yang dipimpinnya.

Pada mulanya MFF mengabdi sebagai Guru Tidak Tetap (GTT) di SDN Nanga Boleng sejak Juli 2017. Kepala SDN Nanga Boleng memandatkan MFF menjadi Guru Kelas IV di SDN tersebut.

Awal 2018, Kepala SDN Nanga Boleng kemudian merekomendasikan MFF mewakili sekolahnya mengikuti pelatihan K13 di SDI Rangko. “Saya mengutus Dia mengikuti pelatihan tersebut selama tujuh hari. Pelatihan itu khusus untuk guru SD se-Kecamatan Boleng”, kata Agustinus.

Selanjutnya, pada Nopember 2018, MFF diangkat sebagai Guru Kontrak Daerah berdasarkan SK Bupati Mabar.

Januari 2019, perpanjangan SK Guru Kontrak Daerah dengan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) di SDN Nanga Boleng.

“Pada 2020, SK Bupati Mabar Nomor BKPPD.814/416/12/2019 dan SPMT belum diterima sekolah. Acuan kami, SK dan SPMT tahun sebelumnya karena tahun anggaran dan tahun pelajaran berbeda. MFF berada pada nomor urut 562 di SDN Nanga Boleng,” lanjut Agustinus.

Di tengah pandemi covid-19, tepatnya pada 4 April 2020 ada pemberitahuan lisan dari Dinas PKO Mabar bahwa terhitung 4 April sampai 21 April para siswa dirumahkan.

Pada 20 April 2020, Kepala SDN Nanga Boleng mendapat Surat Edaran Bupati Mabar Nomor Kesra.420/112/IV/2020 agno.220/PKO sekret 800/IV/2020
Perihal Edaran perpanjangan merumahkan peserta didik terkait pandemi covid-19.

“Pada 21 April 2020 kami buat rapat dewan guru di sekolah. Rapat itu menindaklanjuti Edaran Bupati Mabar yang menegaskan Guru tidak boleh pulang kampung. Guru mendampingi proses pembelajaran anak didik dengan menerapkan metode pembelajaran online dan offline. Sekolah yang tidak dapat jaringan harus beri tugas kepada anak didik,” ujarnya.

Agustinus Apong menambahkan, kondisi jaringan internet di SDN Boleng tidak memungkinkan untuk menerapkan metode pembelajaran online karena sinyal internet tidak kuat. Itu sebabnya SDN Nanga Boleng menerapkan metode pembelajaran offline.

Dijelaskan, keputusan rapat dewan guru saat itu, setiap hari Rabu dan Sabtu, guru wajib masuk sekolah untuk melaporkan tugas yang sudah diberikan kepada anak didik dan menerima tugas baru dari Kepala Sekolah.

“Pada rapat tersebut, Guru MFF tidak hadir rapat karena pulang kampung,” imbuhnya.

Pada 29 April 2020, Guru MFF datang ke sekolah memberi tugas kepada anak didik.
“Dia masuk kantor dan menyampaikan bahwa salah seorang siswa kelas IV sedang mudik ke Sape, NTB. Dia masuk Sekolah pada 29 April 2020. Setelah itu dia hilang dari sekolah sampai sekarang”, tutur Agustinus Apong.

Guru MFF meninggalkan tugas dan kegiatan penting, yakni ujian semester. Sejatinya pada saat itu, Guru kelas harus membuat laporan kepada Kepala Sekolah terkait perkembangan proses belajar siswa selama dirumahkan.

“Guru-guru yang lain buat laporan sesuai perintah Kepala Sekolah. Sedangkan Guru MFF tidak pernah lagi hadir di Sekolah. Juga tidak membuat laporan kepada Kepala Sekolah. Saya cek anak- anak terkait tugas yang diberikan guru. Tugas tersebut tidak bisa dikumpulkan karena Guru MFF tidak pernah hadir lagi di sekolah. MFF meninggalkan SDN Nanga Boleng terhitung sejak 29 April 2020.

Pada 2 Juni 2020, Kepala SDN Nanga Boleng menggelar rapat bersama para Guru terkait edaran perpanjangan masa belajar dirumahkan dari tanggal 2 -20 Juni.

“Guru MFF juga absen saat itu. Keputusan rapat saat itu, Guru MFF segera dipanggil ke sekolah untuk menjalankan tugasnya yang sudah lama ditinggalkannya”, kenang Agustinus.

Menyusul hasil keputusan rapat itu, Kepala SDN Nanga Boleng menerbitkan Surat Panggilan nomor 56/16.06/281/T/VI/2020 tanggal 2 Juni 2020, perihal panggilan menjalankan tugas.

“Selain surat resmi Saya juga membangun komunikasi juga melalui HPnya. Namun, Guru MFF tetap tidak menggubrisnya,” ketus Agustinus.

Pada 15 Juni 2020 setelah jadwal ujian sekolah selesai, Kepala SDN Nanga Boleng menggelar rapat tentang analisis nilai. Guru MFF juga tidak datang. Karena itu, Kepala SDN Nanga Boleng melayangkan Surat panggilan kedua Nomor 55/16.06/281/D/VI/2020 perihal panggilan menghadap dan bawa serta nilai evaluasi belajar siswa Kelas IV semester dua.

Diingatkan juga agar Guru MFF harus hadir pada 22 Juni 2020 saat pembagian rapor. Namun nyatanya, Guru MFF tidak muncul di Sekolah.

“Pada hari itu siswa kelas lain terima rapor. Sedangkan kelas IV tidak terima rapor karena nilai rapor tidak diurus guru bersangkutan. Kami dimarahi orang tua murid karena ulah Guru MFF. Keputusan kami saat itu, memberi waktu 3 hari kepada MFF untuk melengkapi nilai rapor siswa Kelas IV,” ungkapnya.

Pada 25 Juni 2020, Kepala SDN Nanga Boleng kembali membuat surat panggilan ketiga (SP 3) dengan nomor surat 60/16.06/281/D/VI/2020 perihal panggilan menghadap. Guru MFF juga tidak hadir.

“Akibat kelalaiannya, nilai rapor siswa Kelas IV tidak ada karena dia tidak datang. Orang tua siswa kelas IV tanya kenapa rapor anak mereka tidak dibagikan. Orang tua murid di sana masih tunggu kapan rapor dibagikan?,” timpal Agustinus.

Tidak hanya itu. Kepala SDN Nanga Boleng bertemu Kepala Dinas PKO. Namun Kadis PKO Mabar ketika itu berhalangan ke kantor.

“Saya ketemu Sekretaris Dinas PKO, Yerimias Unggas. Dia arahkan saya ke Kabid GTK. Tapi Kabid GTK tidak ada di kantor. Sehingga saya pulang. Selanjutnya pada Rabu,1 Juli 2020, saya datang lagi di kantor Dinas PKO Mabar bertemu Kepala Bidang GTK Dinas PKO Mabar, Pak Patris Habet. Saya serahkan berkas dan data ke dia,” ujar Agustinus.

Namun konsultasi dengan Dinas PKO Mabar terkait Guru MFF hingga hari ini belum ada hasilnya.

Belakangan diketahui bahwa ternyata Guru MFF sejak 1 Juli 2020 telah dimutasikan ke sekolah lain, yakni SDI Kondas berdasarkan SK Bupati Mabar nomor BKPPD.870/210/VI/2020 perihal surat perintah menjalankan tugas di SDI Kondas. *** Bersambung.