NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias melaksanakan rapat pleno terbuka Rekapitulasi Hasil verifikasi faktual syarat dukungan perbaikan bakal pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Howu-Lasara Idanoi, Kecamatan Gido, Rabu (20/08/2020).

Kegiatan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, Program dan Jadwal Pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020.

Dalam agenda tersebut dihadiri oleh Bupati Nias (diwakili), Kapolres Nias (diwakili), Dandim 0213 Nias (diwakili), BAWASLU Kabupaten Nias, Tim Desk Pilkada 2020, Tim Gugus Covid-19 Kabupaten Nias, Bakal Pasangan Calon Perseorangan Faadamai dan Enoniu, Panitia Pemilihan Kecamatan se – Kabupaten Nias dan beserta rekan media.

Firman Mendrofa Selaku Ketua KPU Kabupaten Nias menyampaikan bahwa rapat pleno terbuka tingkat Kabupaten Nias adalah tahapan lanjutan pasca adanya verifikasi faktual (verfak) yang dilakukan oleh Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK).

“Untuk menyukseskan Bakal Cadaka Kabupaten Nias Tahun 2020 kita melakukan rapat secara terbuka terhadap rekapitulasi hasil verifikasi Faktual perbaikan perseorangan. Namun, semua ada ketentuannya melului tahapan dan mengikuti proses yang ada,“ ujar Firman.

Sedangkan, Ketua Bawaslu Novan Hura dalam sambutannya bahwa rekapitulasi verifikasi faktual bakal calon perseorangan tersebut telah melakukan pengawasan dengan efektif baik dari tingkat desa, Kecamatan dan kabupaten.

“Jika ada hal-hal yang perlu dikoreksi dari pihak pasangan perseorangan kepada tim verifikasi diporbolehkan asalkan yang terbaik. Karena kami seluruh jajaran Bawaslu mendukung penuh atas kegiatan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil verifikasi faktual yang diselenggarakan, “ ungkapnya.

Selanjutnya, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-kabupaten Nias membacakan dan menyerahkan BA.6-KWK Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada Pihak KPU kabupaten Nias.

Dari Hasil Pembacaan BA.7-KWK Rekapitulasi Perbaikan Tingkat Kabupaten Nias. Maka Paslon Enoniu dinyatakan Lolos sementara Paslon Faadamai dinyatakan tidak lolos berdasarkan Syarat dukungan yang ditentukan KPU.

Untuk Paslon Enoniu (Enanoi Dohare -Yulius Lase) mendapatkan syarat dukungan perseorangan sebanyak 11.008. Jumlah tersebut melebihi syarat berkas perbaikan yang ditentukan KPU Kabupaten Nias, yakni 9360 berkas.

Sementara, Paslon Faadamai (Faigiasa Bawamenewi – Damai Jaya Mendrofa) mendapatkan syarat dukungan sebanyak 8261. Jumlah tersebut tidak memenuhi syarat berkas perbaikan yang ditentukan KPU Kabupaten Nias. *