MANGGARAI BARAT, metro7.co.id – Ketua KPU Manggarai Barat, Robert V Din melalui Humas KPU Mabar Crist Bedha Somerpes menjelaskan, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Barat Tahun 2020 berjumlah 172.684 pemilih. Terdiri atas 86,463 pemilih laki-laki dan 86,041 pemilih perempuan yang tersebar di 12 Kecamatan, 5 Kelurahan/ 164 Desa dan 586 TPS.

Penetapan DPT itu dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat yang digelar pada Kamis (15/10/2020) di Kantor KPU Mabar.

Rapat Pleno tersebut dihadiri Bawaslu Mabar, Tim Paslon dan pihak terkait lainnya.

Penetapan DPT tersebut, lanjut Christ, tertuang dalam Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor 84/PL.02.1-BA/5315/ KPU-Kab/X/2020 tanggal 15 Oktober 2020 tentang Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat Kabupaten Manggarai Barat.

“Selanjutnya ditetapkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Barat Nomor: 101 /PL.02.1-Kpt/5315/ KPU-Kab/X/2020 Tentang Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilihan Serentak Lanjutan Tahun 2020 Kabupaten Manggarai Barat tanggal 15 Oktober 2020,” sebut Christ.

Ketua Bawaslu Mabar, Simeon S Sofian yang dikonfirmasi terpisah menjelaskan hal senada.
Penetapan, kata Sofian, dilakukan sesuai hasil rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Tingkat Kabupaten Manggarai Barat saat itu, yang dituangkan dalam Berita Acara Nomor 84/PL.02.1-BA/5315/KPU-Kab/X/2020. *