NIAS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias mengusulkan penambahan anggaran pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang sebesar Rp 2.3 miliar. Penambahan anggaran itu diperlukan untuk penerapan standar protokol kesehatan pada setiap tahapan Pilkada akibat bencana nonalam Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Pada pertemuan dengan bapak Bupati Nias minggu lalu sudah kita ajukan penambahan anggaran sebesar Rp 2,3 miliar,” kata ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa kepada Metro7.co.id di kantornya, Jalan Pancasila nomor 29 Hiliweto-Gido, kemaren.

“Sampai saat ini belum kita dapatkan informasi apakah disetujui. Memang pada pertemuan saat itu Pemda beralasan akibat pandemi Covid-19, sehingga anggaran daerah dipotong pemerintah pusat,” tambahnya.

Firman menjelaskan keperluan tambahan anggaran yang sudah diajukan itu diantaranya digunakan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), pengadaan kotak suara dan TPS tambahan, pengadaan penambahan tenaga penyelenggara ad hoc khususnya ditingkat desa serta penyediaan tempat cuci tangan disetiap TPS.

“Sesuai protokol kesehatan Covid-19, jumlah pemilih di satu TPS maksimum 500 orang. Maka jumlah TPS yang semula hanya 338 TPS akan bertambah bertambah menjadi 378 TPS,” jelasnya.

Firman mengungkapkan tahapan Pilkada yang sempat tertunda akibat pandemi COVID-19 akan segera dilanjutkan. Ia menyebutkan dalam beberapa hari kedepan ada dua tahapan Pilkada yang akan dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Nias, yakni verifikasi dukungan calon perseorangan dimulai tanggal 24 Juni hingga 12 Juli 2020, dan pemutakhiran data pemilih (Coklit).

“Ada dua paslon dari jalur perseorangan yang sudah mendaftar di KPU Nias, yakni pasangan ENONIU dan pasangan FAA-DAMAI. Kita akan verifikasi syarat dukungan terhadap dua calon itu, kita harapkan tanggal 12 Juli sudah rampung,” sebutnya.

Sedangkan pendaftaran untuk bakal calon dukungan partai atau gabungan politik politik akan dibuka pada bulan Augustus 2020 mendatang, sementara penetapan Paslon yang sudah memenuhi syarat akan dilaksanakan pada 23 September 2020.

“Paslon yang sudah memenuhi syarat baik dari jalur perseorangan maupun dukungan partai/gabungan politik, akan ditetapkan menjadi peserta pada Pilkada pada tanggal 23 September,” pungkasnya. ***

Reporter : Adieli Laoli / Nias Utara – Sumatera Utara.