NIAS SELATAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan (Nisel) Provinsi Sumatera Utara, telah mengumumkan terkait hak masyarakat dalam mengajukan atau usulan pertanyaan pada Debat Publik atau Debat Terbuka, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan pada Tahun 2020, Minggu (11/10/2020).

Ketua KPU Kabupaten Nisel Repa Duha menjelaskan bahwa bila ada warga Kabupaten Nisel yang ingin berpartisipasi dalam mensukseskan pemilihan Calon Kepala Daerah (Cakada) pada tahun ini, KPUD Nisel telah memberitahukan dan mengajak seluruh masyarakat dapat menyampaikan dan mengajukan pertanyaan kepada KPUD Nisel sebagai bahan dalam Debat Publik atau Debat Terbuka nantinya.

“Kami berharap masyarakat memberikan tanggapan dan masukkan atas kegiatan Debat tersebut jika ada yang tidak sesuai. Tujuannya adalah agar masyarakat lebih merata dalam mengetahui Visi Misi para Paslon Bacakada sekaligus memaksimalkan peran KPU dalam melakukan pendidikan pemilu kepada pemilik suara,” katanya.

Diungkapkannya, berdasarkan peraturan PKPU dalam butir 15 Bab IV keputusan KPU Nomor 465/PL-02.4-Kpt/06/KPU/IX/2020, tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye.

“Terkait hal tersebut, maka KPUD Nisel memberikan kesempatan kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengajukan pertanyaan, masukkan atau saran dalam Materi Debat pada kegiatan debat Paslon Cakada Tahun ini. Selanjutnya pada saat mengajukan pertanyaan atau saran di buat dalam bentuk tertulis dan melampirkan Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) melalui kantor KPUD Nisel Jl Pelita Pasir Putih No 10 Kelurahan Pasar Teluk dalam dan selambat-lambatnya di serahkan pada hari Tanggal Kamis, 15-10-2020,” ujarnya.