TALIABU, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Taliabu, Telah menetapkan dua kandidat pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten pulau Taliabu.

Berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pulau Taliabu Nomor : 74/PL.02.3-Kpts/03/8208/Kab/IX/2020. Tentang Pasangan calon bupati dan wakil bupati dan kabupaten pulau taliabu tahun 2020.

Dalam surat keputusan KPUD kabupaten pulau taliabu telah menetapkan H Muhaimin Syarif dan Syafruddin Mohalisi (MS-MS) dengan H Aliong Mus dan Ramli sebagai kandidat bupati dan wakil bupati pada Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) Kabupaten Pulau Taliabu.

Sementara itu MS-SM didukung oleh partai Demokrat, PDIP, Nasdem, Garindra, PKS dengan Total kursi di parlemen 10 kursi. Kemudian H Aliong Mus dan Ramli dengan dukungan Partai Golkar, Partai Berkarya, PKB, PKPI dan PPP dengan Total kursi di DPR 10 kursi.

Kedua kandidat Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu priode 2020-2025 ini dinyatakan sah untuk bersaing memenangkan kursi nomor satu di Kabupaten Pulau Taliabu pada 9 Desember mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu, Arisandi La Isa pada awak media, Rabu (23/09/29/ 2020). Ia mengatakan, kedua paslon tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat pencalonan bupati dan wakil bupati Kabupaten Pulau Taliabu pada pemilihan serentak tahun 2020.

Ungkap Arisandi, untuk agenda selanjutnya, Pengambilan Nomor Urut yang dilakukan besok hari (24/09/2020), dilanjutkan dengan agenda pencabutan nomor urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu.

“Besok lanjut dengan agenda pencabutan nomor urut Paslon di Gedung Hemongsiasia Dufo,” tegasnya.***