NIAS UTARA, metro7.co.id – Meski pelaksanaan pilkada serentak ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19), namun diharapkan kepada penyelengara tetap berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, kepastian hukum, tertib,  kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas.

Hal itu disampaikan ketua Bawaslu Nias Utara, Memory Zendrato kepada Metro7.co.id di kantornya, kemaren.

“Pelaksaan Pilkada tahun ini tentu berbeda dengan tahun sebelumnya, yang mana setiap pelaksanaan tahapan Pilkada harus mematuhi prosedur protokol kesehatan penanganan Covid-19. Namun kita di Bawaslu selalu siap, dan kita harapkan Pilkada 2020 ini tetap berkualitas,” ujar Memory.

Ketua Bawaslu Nias Utara itu mengungkapkan pasca penon-aktifan pengawas ad hoc tingkat Kecamatan dan Kelurahan/Desa pada bulan Maret lalu, maka sesuai edaran Bawaslu RI dan mengacu PKPU Nomor 5 tahun 2020, sejak tanggal 14 Juni 2020 sudah diaktifkan kembali.

“Sesuai surat KPU yang terbaru, lanjutan tahapan Pilkada telah dimulai tanggal 15 Juni 2020, sementara pelaksanan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara direncanakan 9 Desember 2020 mendatang,” ungkapnya.

Memory berharap kepada Panwas Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang sempat dinon-aktifkan, agar bisa kembali mereview aturan-aturan tahapan Pilkada untuk dapat kembali menjalankan fungsi dan wewenangnya.

“Yang menjadi tugas utama adalah kewajiban kita membekali mereka, namun yang diutamakan adalah keselamatan para penyelenggara Pilkada dalam hal apapun sebagaimana tertuang didalam PKPU nomor 5 tahun 2020 di pasal 8c bahawa pelaksanaan tahapan Pilkada lanjutan harus dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan penanganan Covi-19,” sebutnya.

Memory membeberkan adapun tahapan yang sedang berjalan yakni tahapan verifikasi dukungan calon dari jalur perseorangan dan pemutakhiran data pemilih. “Kita di Nias Utara ada satu paslon dari jalur perseorangan, yakni pasangan Fodela. Verifikasi faktual syarat dukungan ditingkat desa dilaksanakan mulai 24 Juni hingga 12 Juli 2020,” bebernya.

“Kemarin waktu kita rapat di KPU ada 11.241 dukungan yang harus kita faktualkan,”tambahnya.

Terkait adanya penambahan jumlah TPS dan kemungkinan anggaran akan bertambah mengingat penerapan protokol kesehatan penanganan Covi-19, Bawaslu Nias Utara akan mempedomani KPU Nias Utara

“Hasil konfirmasi kita ke KPU Nias Utara ada penambahan sebanyak 7 TPS, dari jumlah awal sebanyak 280 TPS menjadi 287 TPS. Apabila KPU menambah jumlah TPS, tentu Bawaslu menambah jumlah pengawas,”ungkapnya.

“Memang penambahan anggaran dalam bentuk uang kita tidak mengajukan, tapi kita ajukan ke Pemda dalam bentuk barang yakni Alat Pelindung Diri (APD) lengkap terdiri dari masker, alat pelindung wajah, sarung tangan dan pada saat tertentu nanti kita butuh Termogan,” sambungnya.

Memory mengungkapkan kendala saat ini yang sering terjadi yakni saat melakukan rapat daring arus listrik mati secara mendadak, dan gangguan jaringan internet.

“Kita menghadapi kendala saat virtual meeting dengan Bawaslu Provinsi maupun Bawaslu RI, ganguan internet sering terjadi ditambah arus listik PLN juga sering padam tiba-tiba,” ungkapnya.

Menurut Memory, pada pencoblosan 9 Desember 2020 mendatang mengajak seluruh warga Kabupaten Nias Utara, agar menggunkan hak pilihnya dengan cermat.

“Meski ditengah pandemi hak pilih warga Negara tetap dijamin, bahkan pasien Covid-19 tetap bisa menggunakan hak pilihnya, di bilik khusus yang disiapkan oleh penyelenggara,” pungkasnya.***