LAMPUNG TIMUR, metro7.co.id – Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyelenggarakan sosialisasi aturan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di aula rumah dinas bupati setempat, Rabu (21/10/2020).

Dalam arahannya, Pjs Bupati Lampung Timur, Freddy, menyampaikan bahwa Netralitas ASN merupakan hal penting. Ini menurutnya harus menjadi perhatian dalam pelaksanaan pilkada.

Freddy berharap Kepala SKPD di lingkungan Pemkab Lampung Timur berperan aktif mengawasi serta memantau bawahannya. “Karena sudah ada sanksinya bagi ASN yang melanggar,” tegas Fredy.

Ia juga menjelaskan tentang KUHP pasal 494. Sanksi tersebut tertuang dalam pasak 494 UU 7 Tahun 2017. Setiap ASN, TNI, Polri, kepala desa dan perangkat desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 (ayat 3) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. Selain itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil Nomor 4, Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala daerah/calon wakil kepala daerah.*