NIAS SELATAN, metro7.co.id – Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN aktif atas nama Firman Giawa yang juga Pejabat Sekretaris Dewan, maka Bawaslu Kabupaten Nias Selatan melakukan langkah klarifikasi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD), kemaren.

Klarifikasi Bawaslu mempertanyakan kepada Taslim Duha sebagai Kepala Sub Bidang Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (Kasubbid BKD) mewakili Kepala BKD Nias Selatan melalui surat tugas nomor : 090/4280/BKD/2020 sebagai pihak terkait atas dugaan pelanggaran netralitas ASN aktif, Firman Giawa, Pejabat Sekretaris Dewan.

Proses Klarifikasi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020 dipimpin langsung Ketua Bawaslu Nisel, Alismawati Hulu, bersama Koordiv PHL, Pilipus F. Sarumaha dan Koordiv OSDM, Harapan Bawaulu.

Sebagai pihak terkait Taslim Duha dicecar pertanyaan sebanyak enam belas pertanyaan.

Pimpinan Bawaslu Nisel juga menunjukkan bukti berupa dokumen foto Firman Giawa saat mengikut pembacaan rekomendasi calon Bupati dan Wakil Bupati Partai Nasdem.

Terkait hal itu, Taslim Duha menyampaikan bahwa dirinya meragukan identitas oknum yang berada pada barang bukti dokumen foto tersebut.

“Saya tidak bisa menyampaikan informasi detail tentang bukti dokumen foto yang ditampilkan karena saya tidak berkemampuan mengukur foto itu apakah itu Pak Firman Giawa yang saya kenal atau bukan,” jelas Taslim Duha.

Ketika Pimpinan Bawaslu menanyakan tentang koordinasi pelaksanaan perjalanan luar daerah ketika Firman Giawa memenuhi undangan partai Nasdem pada saat jam kerja ASN tanggal 15 Juli 2020 lalu, Taslim Duha pun menyatakan bahwa pihaknya yakni BKD, sama sekali tidak mengatahui tentang aktifitas terduga pelaku pelanggaran pada tanggal yang ditanyakan oleh Tim Klarifikasi Bawaslu tersebut.

“Terkait hal itu, saya belum bisa menjawab. Tentunya yang bersangkutan dapat menjawab pertanyaan terkait ada izin atau tidak. Dari sisi Kepegawaian kami belum mengetahui yang bersangkutan menghadiri kegiatan itu,” jawab Taslim Duha.

Selain BKD Nisel sebagai pihak terkait, Bawaslu juga memanggil kembali terduga pelaku pelanggaran netralitas ASN, yakni Firman Giawa untuk dimintai keterangan tambahan. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang jelas.

Informasi dari Bawaslu, pemanggilan kedua terhaap terduga pelaku pelanggaran netralitas ASN dilakukan sesuai dengan Perbawaslu Nomor 14 tahun 2017 Pasal 18 ayat 2 yang berbunyi dalam hal diperlukan, Bawaslu atau Pengawas Pemilihan dapat meminta keterangan tambahan dalam waktu paling lama 2 (dua) hari. ***