INDRALAYA, metro7.co.id – Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan gugatan Pasangan calon (Paslon) urut 2 Ilyas-Endang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir dalam Pilkada yang akan digelar 9 Desember mendatang.

Adapun amar putusan dengan no register perkara 1 P/ PAP/2020 tersebut menyatakan bahwa Putusan KPU Kabupaten Ogan Ilir No 263/HK.03.1-Kpt/KPU-Kab/X/2020 tentang pembatalan pencalonan Paslon Ilyas-Endang batal, dan mnegembalikan hak konstitusional pasangan tersebut.

Dengan demikian, Pilkada Kabupaten Ogan Ilir tahun 2020 kembali diikuti oleh dua pasangan calon.

Menanggapi hasil putusan MA tersebut, beberapa masyarakat Ogan Ilir mempertanyakan kredibilitas KPUD Ogan Ilir dalam menjalankan tugasa dan kewajibanya.

“Dari awal kami sudah yakin bahwa Pak Ilyas ini didzolimi, pendiskualifikasiannya seolah dipaksakan,” ungkap salah satu warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya.

Sebelumnya, sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) juga telah melaporkan KPU dan Bawaslu Ogan Ilir ke DKPP.

Laporan tersebut dipicu akibat putusan pendiskualifikasikan pasangan calon Ilyas-Endang yang dinilai cacat hukum, serta adanya indikasi bahwa KPU dan Bawaslu Ogan Ilir telah bertindak imparsial, tidak profesional, dan melanggar etika dan hukum.

Sementara itu, anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Selatan Jialyka Maharani mengapresiasi putusan Mahkamah Agung yang telah menegakkan keadilan dalam perkara ini.

” Ya, saya mengapresiasi putusan MA yang telah menegakkan keadilan dalam Perkara ini,” ujar Jia Sapaan akrabnya yang juga merupakan putri HM Ilyas Panji Alam SH SE MM paslon urut 2 calon petahana, Selasa (27/10/2020)

Selain itu, perempuan yang juga tergabung dalam Tim Kerja (Timja) Pilkada DPD RI ini juga menyayangkan atas putusan yang telah diambil oleh KPUD dan Bawaslu Ogan Ilir.

Menurutnya, dalam pengambilan keputusan yang krusial seperti ini, baik KPU maupun Bawaslu harus melakukan kajian dan pertimbangan yang matang.

“Ya, Saya berharap ini bisa menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu lainnya untuk tidak melakukan hal seperti ini lagi, apa yang telah terjadi di Ogan Ilir jelas mengganggu kondusifitas Pilkada dan hampir saja merenggut hak konstitusional warga negara dalam berdemokrasi,” terang Jialyka yang juga merupakan senator termuda.