Belum Serahkan Surat Mengundurkan Diri dari ASN, Pendaftaran Pasangan Elmar Dinilai KPU Belum Penuhi Syarat
NIAS BARAT, metro7.co.id – Pendaftaran Pasangan Elmar (Elyunus Waruwu-Mareko Zebua) sebagai Calon Bupati-Wakil Bupati di KPU Nias Barat masih belum memenuhi syarat, Jum’at (04/09/2020)
Hal itu disampaikan saat jumpa pers Bawaslu dan KPU yang diadakan setelah pendaftaran Eliyunus Waruwu dan Mareko Zebua atau di singkat dengan Elmar.
Dalam pendaftaran pasangan Elmar di KPUD Nias Barat sebagai Cakada – Cawakada, Ketua KPU Nias Barat mengatakan bahwa pasangan Elmar masih belum memenuhi syarat sebab Cakada Nias Barat Elyunus Waruwu belum menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN Nias Barat.
KPU Nias Barat menjelaskan masih belum menerima pengunduran diri dari ASN Eliyunus Waruwu sedangkan bawaslu mengatakan sudah memenuhi syarat.
“Eliyunus Waruwu belum menyerahkan surat pengunduran diri ke kami,” kata Ketua KPU Nias Barat Evori Zalukhu.
Namun, Bawaslu Nias Barat juga menjelaskan pendaftaran Eliyunus Waruwu dan Mareko Zebua telah memenuhi syarat.
KPU Nias Barat berargumen dalam melaksanakan UU PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Huruf (U) yang diamanatkan sebagai persyaratan bagi mencalonkan diri sebagai kepala daerah maka menyerahkan pengunduran diri baik dari DPR, DPRD serta ASN. *