Dekan FH Unsri Yakin Ilyas-Endang Kembali jadi Peserta Pilkada
OGAN ILIR, metro7.co.id – Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Ilir (OI) yang resmi mendiskualifikasi pasangan calon bupati dan wakil bupati petahana Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak pada Pilkada Serentak 2020 dinilai terlalu berani.
Menurut Dekan Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya Febrian, pembatalan pencalonan Ilyas-Endang oleh KPU setempat adalah hal yang sangat jarang terjadi dalam penyelenggaraan demokrasi di Indonesia.
“Kalau dilihat dari aspek hukum, Pilkada Ogan Ilir ini cukup menarik. Karena keputusan yang diambil oleh KPU OI sangat luar biasa dan cukup berani dan keputusan ini akan menjadi contoh bagi penyelenggara pemilu yang lain. Karena keputusan mendiskualifikasi paslon ini sangat jarang terjadi di indonesia,” ujar Febrian.
Terkait kemungkinan adanya keberpihakan pada salah satu pesaing Ilyas-Panji dalam keputusan KPU OI itu, Febrian tidak menampik. Menurutnya, apa pun bisa saja terjadi. Ia pun mengingatkan penyelenggara, sanksi berat menunggu jika ada unsur kecurangan dalam keputusan tersebut.
“Kita tahu, aturan dan sanksinya ada. Bahkan sangat berat sanksi bagi penyelenggara kalau terbukti melakukan kecurangan,” tegas Febrian.
Febrian menjelaskan, Pilkada di OI memang khas. Alasannya, persaingan berkutat pada lingkaran tertentu saja.
“Seperti kita tahu, Ilyas Panji Alam pernah berpasangan dengan putra dari Mawardi. Endang PU Ishak adalah salah satu orang dekat Mawardi dan sekarang pasangan ini berhadapan dengan Putra Mawardi dan inilah salah satu hal menarik dari Pilkada di Oi,” katanya.
Terkait gugatan paslon Ilyas-Endang ke Mahkamah Agung (MA) pasca keputusan KPU OI, Febrian mananggapi optimis diskualifikasi atas Ilyas-Endang bisa dicabut. “Kalau melihat dari pelanggaran yang dilakukan Paslon Ilyas-Endang yang direkomendasikan Bawaslu OI ke KPU OI, saya yakin keputusan MA akan mengembalikan Paslon no 2 ini,” ucapnya.(*)