Dendi, 246 Hektar Lahan Desa Bayas Kini Legal Dikelola Masyarakat Tani
PESAWARAN, metro7.co.id – Salah satu pencapaian yang berhasil diperoleh Dendi Ramadhona selama periode kepemimpinannya sebagai bupati pesawaran adalah menjadikan lahan register 21 bisa legal dikelola masyarakat Desa Bayas Teluk Pandan.
Dendi Ramadhona berharap pemanfaatan kawasan Hutan Register melalui Program Perhutanan Sosial (PPS) bisa meningkatkan komoditas perkebunan Pesawaran.
“Sehingga kedepannya tidak adalagi istilah ‘Spanyol’ (separo nyolong), karena sudah resmi dapat mengelola hasil hutan,” kata Dendi saat kampanye tatap muka di Desa Batu Menyan Kecamatan Teluk Pandan, Rabu (21/10/2020).
Dendi menilai selama ini hasil perkebunan di Pesawaran cukup melimpah. Seperti cokelat, petai, durian dan lain sebagainya.
Namun, ia tidak memungkiri ada sebagian hasil perkebunan yang diambil dari kawasan hutan register. Untuk mencegah hal tersebut, Dendi pun berhasil mengupayakan hak pengelolaan Hutan Register 21 kepada masyarakat Desa Bayas melalui PPS seluas 246 hektare.
“Sejak awal kepemimpinan 2016, saya berjuang untuk menjadikan kawasan Register 21 untuk dapat dimanfaatkan sebesar besarnya kepentingan masyarakat Pesawaran dengan memberikan hak secara resmi untuk dikelola,” jelasnya.
Selain Register 21, Dendi juga sudah berupaya memperjuangkan hak pengelolaan Hutan Register 19. Namun, ia mengaku masih menemui kendala untuk mengurus izin pengelolaan tersebut ke Kementerian Kehutanan. Menurutnya, kawasan tersebut berada pada wilayah konservasi dan tradisional sehingga perlu perhitungan dan pengukuran lebih lanjut.
“Mudah-mudahan di periode kedua apabila saya terpilih, maka saya akan perjuangkan kembali agar melalui Program Perhutanan Sosial kembali memberikan hak dan izin resmi mengelola Register 19. Nantinya, Kelompok Tani Hutan (KTH) Kecamatan Teluk Pandan sekitar dapat mengelolanya,” harapnya.