MALAKA, metro 7.co.id  – Usai memdeklarasikan diri Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Stefanus Bria Seran dan Wendelinus Taolin (SBS-WT), mendatangi Kantor KPUD Kabupaten Malaka untuk mendaftarkan diri.

Pantauan Metro7, kemarin, Jumat 4 September 2020 tepat pukul 15.30, paslon SBS-WT dan para rombongan tiba didepan kantor KPUD Malaka dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan covid-19.

Sebelum pasangan calon bupati dan wakil bupati bersama perwakilan dari masing-masing ketua tim dari 6 partai dan tim penghubung paslon SBS-WT, masuk kedalam ruangan pendaftaran kantor KPUD Malaka.  Protokol KPUD mengarahkan kepada paslon dan perwakilan untuk terlebih dahulu mencuci tangan dan tes suhu tubuh yang dilakukan oleh tim medis, yang telah disiapkan. Setelah itu baru di persilakan masuk kedalam ruangan pendaftaran.

Namun sebelum paslon SBS-WT dan perwakilan tim memasuki ruangan pendaftaran, terlebih dahulu pemuka adat Wesey-Wehali (Makoan) yang disiapkan oleh KPUD Malaka menyampaikan sekapur siri sebagai ucapan selamat datang kepada paslon SBS-WT, untuk mendaftarkan diri sebagai bupati dan wakil bupati dalam pemilihan kepala daerah serentak 9 Desember 2020.

Dalam sambutannya ketua KPUD Malaka Makarius Bere Nahak, menyampaikan ucapan selamat datang kepada paslon dengan tagline SBS-WT serta perwakilan tim dari 6 partai pengusung dan para rombongan yang menunggu dilaur kantor KPUD, untuk mengikuti proses pendaftaran paslon SBS-WT.

Merujuk pada PKPU no 1 tahun 2020 tentang pencalonan pada pemilihan bupati dan wakil bupati malaka tahun 2020, tentunya ada beberapa dokumen penting yang wajib di penuhi paslon yakni dokumen syarat pencalonan dan dokumen syarat calon.

Sebelum paslon dan perwakilan ketua tim dari 6 partai pengusung SBS- WT menyerahkan dokumen persyaratan pencalonanan dan syarat calon, terlebih dahulu dilakukan penyemprotan disinfektan oleh petugas medis dari gugus tugas covid-19 pada dokumen yang sudah disiapkan.

Ketua Divisi Teknis KPUD Malaka, Yoseph Nahak menjelasakan lebih detail tentang teknis pelaksanaan pencalonan, yakni dengan merujuk pada PKPU no 9 tahun 2020 dari perubahan ke 4 PKPU no 3 tahun 2017 tentang pencalonan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota.

Ia menjelaskan dalam pasal 50 A pelaksanaan pendaftaran paslon bupati dan dan wakil bupati, wajib untuk menunjukan hasil pemeriksaan Swap Tes  (PCR) kepada KPUD Malaka. “Hasil yang kami peroleh dari paslon SBS-WT menunjukan paslon SBS-WT keduanya negatif covid-19,” tuturnya.

Proses pelaksanaan pencalonan akan berlangsung tiga hari mulai dari tanggal 4-6 september 2020. dan apabila dokumen pendaftaran telah lengkap akan dilakukan verifikasi terhadap dokumen syarat pencalonan dan syarat calon serta kelengkapan dokumen selama 6 hari.

Teknis  penelitian keabsahan syarat pencalonan dan syarat calon, akan dilakukan selama 6 hari mulai dari tanggal 6 sampai tanggal 15 September dan hasilnya akan diserahkan kepada paslon pada tanggal 13 sampai 14 september 2020.

Oleh karna itu pada kesempatan ini pihak KPUD akan menerima dokumen pendaftaran dari paslon SBS-WT, dan  jika diterima akan diberikan berita acara dan tanda terima serta satu surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani dan narkotika.

“Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan di rumah sakit umum Profesor  WZ Yohanes Kupang sesuai MOU kami KPUD Malaka dan Pemerintah Propinsi NTT sebagai lokasi pemeriksaan,” imbuhnya. *