BELU, metro 7.co.id – Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Belu telah menetapkan pasangan calon bupati dan calon wakil bupati yang akan berlaga pada 9 Desember 2020 nanti.

Ketetapan itu dituangkan dalam keputusan KPU Belu nomor 39/PL.02.2/kpt/5304/KPUkab/IX/2020, tertanggal 23 september 2020. Keputusan itu dikeluarkan melalui rapat pleno pada Rabu (23/09/2020) di Aula Hotel Matahari Atambua.

Diterangkan di dalam surat resmi tersebut, ada dua pasangan calon (paslon) yang akan berlaga pada Pemilihan Bupati (Pilbup) Belu.

Pertama, dr Taolin Agustinus sebagai calon bupati, didampingi Aloysius Haleserens sebagai calon wakil bupati. Pasangan ini diusung PKB, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, dan PKPI.

Sementara lawannya, adalah Wilybrodus Lay sebagai calon bupati dengan JT Ose Luan sebagai calon wakil bupatinya. Sedangkan pasangan ini diusung Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, PAN, Partai Hanura, dan Partai Demokrat.

Ketua KPU Kabupaten Belu, Mikhael Nahak, mengatakan bahwa sesuai hasil verifikasi, kedua pasangan calon telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati belu periode 2020-2025.

“Untuk selanjutnya, kami akan berkoordinasi dengan Kapolres Belu dari segi keamanan untuk kedua pasangan calon yang sudah kita tetapkan. Sehingga perlu ada jaminan keamanan bagi kedua paslon,” tandasnya.

” Ketua KPUD belu juga mengingatkan agar, para peserta pemilu menjaga komitmen yang telah di ikrarkan bersama dan hal-hal yang berkaitan dengan proses pelaksanaan kegiatan tertanggal 26 september sampai dengan dengan 5 desember 2020 melekat dengan pedoman protokol covid-19″, tuturnya.***