Dugaan ‘Sales Pilkada’ di Musirawas ‘Imingi Amplop’ Jadi Perbincangan Hangat di Webinar KPK
MUSI RAWAS, metro7.co.id – Bertempat di kediamannya Calon Bupati Petahana Nomor Urut 2, H Hendra Gunawan (H2G) beberapa pertanyaan ketika mengikuti agenda Webinar Nasional Pilkada Berintegritas bersama KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kamis, (22/10/2020) .
Kegiatan itu sendiri diikuti pula oleh sejumlah Paslon Kepala Daerah dan Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dari Provinsi Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sumatera Selatan dan Banten.
Salah satu pertanyaan yang disampaikan Paslon Nomor Urut 2, H Hendra Gunawan yaitu, bagaimana tanggapan terkait ‘Sales Pilkada’ yang diduga melakukan pelanggaran terindikasi ‘Money Politik’ dan tidak mengikuti aturan dan zona wilayah yang ditetapkan oleh KPU, tentunya ini dapat merusak komitmen Pilkada berintegritas?
Tentunya pertanyaan tersebut dilontarkan oleh H Hendra Gunawan, bukan tanpa alasan pasalnya video dugaan ‘Sales Pilkada’ disinyalir menjanjikan amplop menjelang Pilkada Musi Rawas sempat ‘heboh’ di medsos.
Menanggapi hal itu, DR Rudyanti Dorotea Tobing, Komisioner Bawaslu Provinsi Kalteng, menerangkan bahwa ‘Sales Pilkada’ dapat ditindak pidana hukum jika melakukan pelanggaran pasal 187A Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
Dimana pada ayat satu menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).
“Lalu pada ayat dua menyatakan bahwa pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” jelas DR Rudyanti Dorotea Tobing saat memberikan penjelasan dalam Webinar Nasional Pilkada Berintegritas,” terang DR Rudyanti Dorotea Tobing.