NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilaksanakan di Aula Gedung Serbaguna, Jalan Pancasila Hiliweto Kecamatan Gido, Kamis (15/10/2020).

Sebelum dimulai kegiatan rapat pleno tersebut, KPUD Kabupaten Nias mewajibkan seluruh peserta rapat melakukan cuci tangan serta memakai handsanitizer dan masker sebelum memasuki ruangan, untuk mematuhi protokol kesehatan demi pencegahan covid-19.

Ketua KPU Kabupaten Nias Firman Mendrofa dalam sambutannya menyampaikan sejumlah dasar pelaksanaan kegiatan serta menjelaskan beberapa tahapan yang sudah dilakukan mulai dari pendataan oleh PPDP hingga terlaksananya penetapan DPT.

Selanjutnya, Firman Mendrofa mengatakan bahwa sebelum adanya penetapan secara resmi dalam pleno terbuka ini, setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan membacakan hasil plenonya masing-masing untuk nantinya dikoreksi oleh Stakeholder dan pihak terkait.

“Sebelum penetapan di tingkat Kabupaten, KPUD Nias melalui PPK dan PPS telah melakukan pleno DPSHP di tingkat desa dan kecamatan untuk ditetapkan menjadi DPT tingkat kabupaten,” ucap Firman.

Sementara dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Novan Maskurian Hura berharap dalam pelaksanaan rapat pleno DPSHP dan penetapan DPT Pilkada Tahun 2020 ini bisa berjalan dengan baik dan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada.

“Ya kita berharap semoga penetapan DPT ini berjalan baik dan dilaksanakan sesuai ketentuan dan peraturan yang ada,” harap Ketua Bawaslu Nias.

Setelah melalui proses pembacaan rekapitulasi oleh PPK dan mendapat koreksi dari Bawaslu dan Tim LO Pasangan Cakada, KPU Kabupaten Nias menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati Nias dan Wakil Bupati Nias tahun 2020 sebanyak 87.349 orang dengan rincian laki-laki 41.897 orang dan perempuan 45.452 orang.