SIANTAR, metro7.co.id – Menjelang Pemilihan Calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Pematang Siantar dihadapkan dengan satu calon tunggal.

Untuk menghidupkan demokrasi di kota Pematang Siantar juga hadir yang namanya Mas Koko (Kolom Kosong) yang artinya adalah rakyat.

Sebelumnya Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis bahwasanya hanya Paslon yang bisa difasilitasi oleh KPU, namun Kolom Kosong tidak difasilitasi oleh KPU sendiri. Dikarenakan Kolom Kosong bukan lah Paslon (Pasangan Calon) melainkan masyarakat itu sendiri. Hal itu dikatakan oleh Nurbaiyah Siregar beberapa waktu lalu.

Untuk menanggapi hal tersebut, awak media mencoba berbincang dengan Horas Sianturi selaku Penggagas Relawan Kolom Kosong.

Kepada wartawan, Horas Sianturi menyampaikan, pihaknya berharap kepada Bawaslu dan KPU selaku pihak penyelenggara Pemilu, dimana tugasnya yang sangat terhormat ini untuk melahirkan pilihan rakyat. “Suara rakyat itu, kami harapkan dari relawan Kawan Mas Koko kami harap agar benar-benar jangan ada indikasi-indikasi kecurangan,” katanya.

Dikarenakan Kolom Kosong tidak memiliki kandidat, Undang-undang juga mengatur yang menyebut tidak ada tim Kampanye, tidak ada saksi-saksi walaupun semua lapisan masyarakat tidak dilarang untuk meng Videokan pada saat pemungutan suara. “Jadi masyarakat bisa buat Video dari luar untuk menjaga suara si Mas Koko. Contoh nya seperti ini, di TPS A suara Paslon 350 dan Suara Kolom Kosong 650 namun diberita acaranya beda. Nah untuk menghindari itu masyarakat bisa meng Videokan dari luar,” imbuhnya.

Horas Sianturi juga menegaskan, dalam pemungutan surat suara nantinya, relawan Pendukung Kolom Kosong sudah mempersiapkan relawan sebanyak 558 orang relawan yang akan ditugaskan di setiap TPS untuk mengawasi disana.

Dalam waktu dekat Kawan Mas Koko juga mengadakan pertemuan yang direncanakan pada tanggal 23 November 2020. “Dan dalam pertemuan itu pun dihadiri oleh perwakilan relawan Mas Koko dari beberapa daerah,” imbuh Horas Sianturi mengakhiri. *