NIAS, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi terkait pelaporan dana kampanye dan bimbingan teknis aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam) Pilkada 2020, yang dilaksanakan di kantor KPUD Nias Jalan Pancasila Hiliweto, Kecamatan Gido, Selasa (22/09/2020).

Anggota KPU Kabupaten Nias, Dedi Kurniaman Bate’e dalam sambutannya menjelaskan beberapa dasar hukum terkait pelaksanaan kegiatan serta kewajiban Pasangan Calon Bakal Calon Kepala Daerah (Bacakada) Kabupaten Nias terkait dana kampanye.

“KPUD Nias harap melalui kegiatan ini dapat memberi pemahaman kepada seluruh Paslon Bacakada, apabila tidak dipatuhi tentu ada sanksi yang mengatur,” katanya.

Sementara itu, anggota KPUD Nias Elisati Zandroto menyampaikan bahwa pihaknya tetap mendasari aturan yang mengatur, sanksi berat untuk Paslon Bacakada yang tidak mematuhi aturan terkait pelaporan dana kampanye yakni bisa terkena diskualifikasi. “Hal ini jangan sampai terjadi, di sini ada juga Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) yang nantinya ikut untuk mengawasi,” ujarnya.***