NIAS, metro7.co.id – Pasca penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tahun 2020 oleh KPU Kabupaten Nias, dilanjutkan dengan tahapan pengumuman DPS, yang dilaksanakan di kantor KPUD Nias, Jalan Pancasila Hiliweto Kecamatan Gido, Senin (28/09/2020).

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Provinsi Sumatra Utara, bahwa penetapan DPS kiranya masyarakat dapat mengecek data dirinya serta memberi tanggapan terhadap DPS yang telah ditetapkan dan diumumkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing desa.

Anggota KPU Kabupaten Nias Dedi K Bate’e, mengharapkan adanya tanggapan dari masyarakat terkait penetapan DPS atau yang telah diumumkan oleh jajaran di tingkat desa, tanggapan bisa langsung disampaikan melalui PPS dan PPK atau melalui KPUD Nias.

Kami beritahukan bahwa pentingnya tanggapan dari masyarakat ini bertujuan untuk perbaikan bila terdapat kesalahan penulisan nama, tempat tanggal lahir, serta data elemen lainnya, adanya pemilih sudah terdaftar tetapi saat ini belum memenuhi syarat atau pun belum sempat terdata oleh petugas.

Tanggapan masyarakat terkait DPS diharapkan bisa menjadi momentum untuk menciptakan daftar pemih yang valid dan berkualitas, KPUD Nias akan menggelar kegiatan yang sangat penting yakni, tahapan uji publik DPS sacara sample terdiri 5 desa di masing-masing wilayah kecamatan oleh PPS.

Pelaksanaan kegiatan uji publik DPS didasari peraturan PKPU Nomor 19 Tahun 2019 tentang pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Gubernur dan Wakil Gubernur dan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota oleh KPU Kabupaten/Kota beserta jajarannya.

Selanjutnya uji publik bertujuan untuk mengajak masyarakat agar proaktif melihat mengecek dan mencermati DPS yang telah di umumkan, sebelum memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 9 Oktober sampai 16 Oktober Tahun 2020 oleh KPUD Nias kedepan, semangat uji publik ini di harapkan menjadi ruang bagi masyarakat untuk dapat memberi koreksi perbaikan data.***