NIASSELATAN, metro7.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, menggelar deklarasi kampanye damai yang di ikuti oleh kedua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan Tahun 2020, yang di laksanakan di Gedung balai persekutuan BKPN, Sabtu (26/09/20).

Ketua KPU Kabupaten Nias Selatan Repa Duha menyampaikan bahwa kegiatan ini di laksanakan dalam rangka mengajak para pasangan calon agar bersama-sama menjaga kondusifitas dan kedamaian selama mengikuti proses kampanye.

“Hal ini juga untuk menegaskan kepada publik bahwa mulai hari ini tahapan masa kampanye sudah di mulai, dengan acara ini mengajak para peserta pilkada atau pasangan calon beserta Tim nya tentang adaptasi norma baru, agar tetap berpedoman pada Protokoler Kesehatan, dimana sebelumnya belum pernah diatur dalam pemilu atau pemilihan sebelumnya.

“Sesuai aturan tentang unsur yang tidak boleh terlibat dalam kegiatan kampanye diantaranya, pejabat BUMN dan BUMD, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan perangkat Desa, serta aturan baru dalam kampanye di masa pandemi yang tidak boleh ikut terlibat seperti Balita, Anak-anak, ibu menyusui atau sedang hamil dan orang yang sudah lanjut usia.

“Ini sudah aturan tahapan di masa pandemi yaitu PKPU Nomor 13, yang tidak boleh dilakukan seperti rapat umum, konser musik, pentas seni, Bazar, donor darah dan perlombaan pesta ulang tahun Partai Politik yang di kemas dengan kegiatan kampanye tidak di perbolehkan.

“Selain mengatur metode kampanye, didalam PKPU Nomor 13 juga diatur terkait pertemuan tatap muka dimana para peserta berikut panitia tidak boleh melebihi 50 orang termasuk panitia pelaksana, pertemuan tatap muka juga sama, meski boleh didalam dan luar ruangan peserta tidak boleh dari 50 orang.Ujar KPU

Ketua Bawaslu Kabupaten Nias Selatan Alismawati Hulu menegaskan sesuai aturan PKPU Nomor 13 ada tugas tambahan yang harus dilakukan oleh Bawaslu yakni pengawasan protokoler kesehatan.

“Manakala ada pelanggaran terkait protokoler kesehatan ini bisa di proses karena memang di norma kan aturan, tujuannya untuk menjaga kesehatan kepada Masyarakat.”kami imbau kepada pasangan calon dan tim kampanye agar tidak melibatkan ibu hamil dan orang yang sudah lanjut usia.***