SULA, metro7.co.id – Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) resmi ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), rabu (23/9/2020).

Penetapan melalui rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan Nomor: 280/HK.03.1Kpt/02/2805/KPU-Kab/IX/2020. Menetapkan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati sebagai Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula.

Ketiga Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sula yakni, Zulfahri Abdullah Duwila – Ismail Umasugi (ZADI-IMAM), Fifian Adeningsi – M. Saleh Marasabesy (FAM-SAH), dan Hendrata Thes – Umar Umabaihi (HT-UMAR).

Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kepulauan Sula (Kepsul), Yuni Yunengsi Ayuba saat di wawancarai media ini, mengatakan bahwa tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) semuanya memenuhi syarat.

“Setelah dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual terhadap dokumen persyaratan pasangan calon dan syarat calon, semuanya memenuhi syarat. Jadi dari tiga bakal pasangan calon (Bapaslon) memenuhi syarat, tadi sudah di plenokan dan KPU wajib untuk mengumumkan,” tandas Yuni.***