OGAN ILIR, metro7.co.id – Kuasa Hukum KPU Ogan Ilir, Mualimin, meyakini putusan Mahkamah Agung terkait permohonan Tim Advokat Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, yang sempat beredar, sama dengan aslinya.

“Setelah dipelajari kami, Kuasa Hukum Ogan Ilir menilai keputusan tersebut ajaib,” katanya, Selasa (13/11/2020).

Menurutnya, berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum terkait hukum formil kewenangan Mahkamah Agung berpandangan ada kekosongan hukum, terkait pelanggaran administrasi pemilihan yang bukan mengenai politik uang, terstruktur dan masif. “Ini tetap kewenangan Mahkamah Agung langsung,” ujarnya.

Dilanjutkannya, dalam Undang-Undang, ada pasal 152 dan pasal 154 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang proses penyelesaian penyelesaian sengketa tata usaha negara yang tidak masuk dalam katagori pasal 135 a, yang mengatur persoalan diluar politik uang. “Karena perkara ini perkara 71 ayat 3 dan mekanismenye seharusnya menggunakan upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (Petun) di Medan baru kemudian kasasi ke Mahkama Agung,” tambahnya.

Kekosongan hukum yang menjadi pertimbangan hakim ini menurtnya ajaib, walaupun paslon no urut 2 menggunakan yurisprodensi putusan nomor 6 tahun 2018 di Parepare.

Mualimin menambahkan berdasarkan peraturan perundang -undangan putusan Mahkama Agung (MA) itu bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diajukan peninjauan kembali. Tetapi kalau mengacu kepada Undang -undang Mahkama Agung terhadap isi putusan tersebut terdapat alasan alasan untuk peninjauan kembali.

Ketika ditanya langkah KPU apakah ambil tindakan PK, Mualimin menjelaskan terserah komisioner KPU. “Kalau menurut pasal 67 Undang -undang Mahkama Agung terdapat alasan untuk dilakukan peninjauan kembali,” ujar Mualimin (*)