SIDOARJO, metro7.co.id – Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur tentang pelantikan anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, yakni Pengganti Antar Waktu (PAW) telah turun.

PAW tersebut dilakukan karena memang ada alasan tertentu, sehingga perlu dilakukan penggantian untuk mengisi kekosongan kursi DPRD Kabupaten Sidoarjo.

Selain itu PAW ini dilakukan, pasalnya ada tiga anggota Dewan yang meninggal dunia yang disebabkan sakit.

Ketua DPRD Sidoarjo, H Usman, mengatakan bahwa agenda pelantikan PAW saat ini baru dua SK yang turun dari tiga pengajuan kekosongan kursi anggota DPRD.

“SK tersebut atas nama Almarhum Taufik Hidayat Tri Yudono, dari Fraksi PDI Perjuangan, dan H. Saiful Ma’ali, dari Fraksi PKB, saat ini yang sudah masuk dalam agenda Badan Pemuyawaratan (Banmus) DPRD Sidaorjo,” terang Usman.

Dikatakan Usman, rencana pelantikan akan dilakukan pada tanggal 19 Agustus 2020.

Usman dari Fraksi PKB menjelaskan, bahwa SK dari Gubernur sudah turun. Sehingga tanggal 19 agustus 2020 akan dilakukan pelantikan. Semua sudah diagendakan dalam rapat banmus. Senin 17 Agustus 2020.

Sedangkan, dua anggota dewan baru tersebut yang akan dilantik yakni Didik Prasetio, PAW dari Almarhum Taufik Hidayat Tri Yudono. Kemudian, Mochamad Bahrul Mustofa Idhom, PAW dari Almarhum H Saiful Ma’ali.

Lebih lanjut Usman menuturkan, saat ini hanya dua anggota dewan yang mendapatkan SK dari gubernur untuk PAW.
Sehingga menyisakan satu kursi lagi yang belum terisi. Yakni PAW dari Almarhum H. Aminulloh Hasan dari fraksi PKB yang meninggal akhir juli 2020 lalu.

“Yang mendapat SK Gubernur baru dua anggota, yang satu SK-nya belum turun,” cetusnya.

Proses pengajuan PAW ke Gubernur membutuhkan waktu. Sedangkan meninggalnya anggota salah satu Dewan asal daerah Waru Sidoarjo tersebut belum genap satu bulan. ***