Masyarakat Kabupaten Tegal Tolak Demo Anarkis
TEGAL, metro7.co.id – Segenap elemen masyarakat Kabupaten Tegal menolak unjuk rasa anarkis. Sikap tersebut disampaikan melalui pembacaan deklarasi bersama menolak unjuk rasa anarkis di Pendopo Amangkurat Kantor Bupati Tegal, Senin (19/10/2020) pagi. Hadir pada acara tersebut, Bupati Tegal Umi Azizah, Kapolres Tegal AKPB Muhammad Iqbal Simatupang dan Komandan Kodim 0712/Tegal Sutan Pandapotan Siregar.
Isi deklarasi tersebut menyatakan bahwa segenap elemen masyarakat Kabupaten Tegal menyatakan akan selalu patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia, menolak segala bentuk unjuk rasa anarkis serta mendukung penegakkan hukum terhadap pelaku unjuk rasa anarkis.
Deklarasi tersebut adalah bagian dari pernyataan sikap pemerintah daerah bersama masyarakat Kabupaten Tegal dalam menjaga kondusifitas wilayah pasca disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Umi, kondusifitas wilayah menjadi elemen penting dalam pembangunan daerah, terlebih Kabupaten Tegal yang tengah membangun iklim usaha dan investasi yang berdaya saing.
“Upaya kita menciptakan kondisi damai ini sejalan dengan misi kelima rencana pembangunan Kabupaten Tegal 2019-2024, yaitu menciptakan tata kehidupan masyarakat yang tertib, aman, tenteram dan nyaman dengan tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal,” kata Umi.
Umi mengatakan, dalam upayanya memutus rantai penularan virus corona, Pemerintah juga dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan, terutama memulihkan kondisi ekonomi nasional yang terpukul akibat pandemi Covid-19. Di sisi lain, jumlah angkatan kerja terus meningkat setiap tahunnya, ditambah adanya bonus demografi sehingga penciptaan dan perluasan lapangan kerja mutlak diperlukan.
Maka, melalui Undang-Undang Cipta Kerja yang mencakup 11 klaster dan 76 materi undang-undang ini Pemerintah berupaya memangkas berbagai regulasi yang dinilai menghambat. Menyederhanakan proses di birokrasi, mencegah tindak pidana korupsi agar kesempatan berusaha di masyarakat semakin terbuka lebar dan Indonesia menjadi negara yang semakin menarik bagi investasi penanaman modal dalam negeri maupun modal asing.
“Secepatnya kita harus bangkit dari kondisi ini. Kita harus bisa membangun kesejahteraan masyarakat melalui penciptaan lapangan kerja yang semakin banyak, memberikan kepastian perlindungan kepada buruh, kepada tenaga kerja. Memberdayakan UMKM, koperasi hingga dukungan pada riset dan inovasi. Kiranya itu adalah semangat dari dibentuknya Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Umi.
Umi pun menambahkan, jika masih ada masukan ataupun ketidakpuasan menyangkut materi Undang-Undang Cipta Kerja, maka bisa dibuka forum untuk mereview-nya dan menyalurkannya secara konstitusional lewat mekanisme yang ada. “Saya yakin, dengan cara-cara tersebut kiranya publik kita, adik-adik mahasiswa kita, saudara-saudara buruh kita bisa memahami semangat Pemerintah dalam mensejahterahkan masyarakatnya, memangkas keruwetan perizinan berusaha di birokrasi yang berbelit-belit karena regulasi undang-undangnya yang menghambat, saling mengunci dan menimbulkan ego sektoral antar institusi,” ujar Umi.
Pada kesempatan ini, Umi juga mengajak kalangan akademisi dan dosen untuk memberikan pemahaman yang benar kepada mahasiswanya. Setidaknya agar berita palsu ataupun hoaks yang selama ini beredar di media sosial bisa ditepis dan diluruskan.
Adapun unsur elemen masyarakat yang mengikuti deklarasi tersebut antara lain dari Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama Kabupaten Tegal, Pengurus Daerah Muhammadiyah Kabupaten Tegal, Serikat Pekerja Buruh, Badan Eksekutif Mahasiswa, pengurus OSIS SMK se-Kabupaten Tegal, Dewan Pimpinan Cabang Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Serikat Buruh Muslim Indonesia (Sarbumusi), dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat.