NIAS BARAT, metro7.co.id – Menjelang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Barat pada Pilkada Serentak 9 Desember 2020 mendatang, ada saja oknum yang memprovokasi masyarakat dengan menggunakan isu sara agar tidak memilih salah satu paslon.

Ujaran kebencian diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kabupaten Nias Barat itu diketahui dari rekaman percakapannya kepada salah seorang warga yang sudah beredar luas.

Menyikapi hal itu berbagai pihak mengecam, salah satunya Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Nias Barat, Chandra Arby Bugis. Ia menyesalkan tindakan ujaran kebencian yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Nias Barat terhadap umat dan agama Islam di Kabupaten Nias Barat.

Bugis mengungkapkan ujaran kebencian kepada salah satu kelompok agama tidak sepantasnya diucapkan seorang wakil rakyat yang notabene memiliki tanggung jawab moral untuk kesejahteraan dan kerukunan masyarakat.

“Kita sangat menyesalkan dan menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh AW oknum anggota DPRD Nias Barat. Beliau adalah seorang tokoh yang seharusnya menjadi panutan, bukan malah sebaliknya menjadi pemeran utama sebagai provokator dengan memprovokasi masyarakat agar membenci salah satu agama di daerah,” ungkapnya.

“Kami masyarakat Nias Barat sudah sejak lama hidup berdampingan dengan perbedaan, namun selalu rukun dan damai karena selalu menjunjung tinggi toleransi,” sambungnya.

Terkait respon masyarakat/netizen dalam berbagai bentuk postingan di media sosial serta informasi rencana pelaksanaan kegiatan aksi demontrasi terkait isu tersebut, Bugis mengatakan bahwa hal itu wajar terjadi, mengingat kultur masyarakat Nias Barat yang menjunjung tinggi toleransi serta kerukunan beragama dan sangat membenci bentuk provokasi.

“Menyampaikan pendapat merupakan bentuk kebebasan dan dilindungi undang-undang. Hanya saja saat menyampaikan pendapat baik dalam bentuk orasi atau tulisan/postingan di media sosial hendaknya bijak dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena masyarakat kita adalah masyarakat yang taat dan sadar hukum,” katanya.

Bugis menyebutkan, untuk menghindari konflik horizontal ditengah masyarakat maka pihaknya mendorong supaya persoalan ini diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Menurutnya hal ini penting bagi masyarakat banyak agar lebih bijak dalam menyampaikan informasi serta bermedia sosial.

“Negara kita adalah negara hukum, tentu kita mendorong langkah yang terbaik dalam hal ini agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku,” Sebutnya.

“Proses hukum penting sebagai pembelajaran bagi provokator yang punya niat untuk memecah belah kerukunan umat beragama yang sudah lama terbangun di Kabupaten Nias Barat ini,” tambahnya.

Hal senada juga disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Nias Barat Drs Dalinafao Hia alias Ama Rena, juga mengecam tindakan oknum DPRD tersebut yang menurutnya dapat mengusik kerukunan masyarakat yang selama ini sudah terjalin dengan baik.

“Masyarakat Nias Barat sangat tidak setuju dengan segala bentuk provokasi. Di negara kita ini mencalonkan dan dicalonkan sebagai kepala daerah merupakan hak warga negara. Tidak ada istilah mayoritas dan minoritas, tanpa membedakan ras, suku, agama dan ini dijamin oleh undang-undang,” katanya.

Ama Rena yang mantan ASN Pemkab Nias Barat itu menganjurkan kepada pihak-pihak yang dirugikan membuat laporan resmi kepada penegak hukum. Ia pun mengimbau masyarakat Nias Barat agar tidak terpengaruh dengan isu-isu negatif yang sengaja dilontarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab untuk kepentingan kelompoknya.

“Kalau memang tujuannya untuk memenangkan dukungannya, janganlah menempuh cara-cara yang tidak etis, apalagi menggunakan isu sara. Cara-cara seperti itu kampungan,” sebutnya.

“Saya himbau kepada masyarakat Nias Barat supaya tetap menjaga persatuan dan kerukunan. Jangan mudah percaya isu-isu negatif yang sengaja dihembuskan oleh oknum tertentu hanya untuk kepentingan kelompoknya,” tambahnya.