Perkara Ilyas-Endang, KPUD Ogan Ilir Belum Terima Salinan Putusan MK
OGAN ILIR, metro7.co.id – Ribuan pendukung Paslon Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak melakukan unjuk rasa di depan kantor KPU Kabupaten Ogan Ilir (OI), Senin (2/11/2020). Dalam aksinya, koalisi parpol pengusung Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak menyampaikan pernyataan sikap.
Mereka mengajukan tiga tuntutan, pertama mendesak KPU dan Bawaslu Ogan Ilir agar bertindak netral dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2020. Kedua, mendesak KPU Ogan Ilir agar segera menetapkan kembali pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir tahun 2020 nomor urut 2 HM Ilyas Panji Alam dan H Endang PU Ishak. Terakhir, “Pecat oknum komisioner KPU dan Bawaslu Ogan Ilir yang tidak profesional.”
Para pendemo pada saat bersamaan menyembelih seekor kambing. Itu sebagai simbol matinya demokrasi di Ogan Ilir. “Sementara darahnya, menyimbolkan, jangan sampai terjadi pertumpahan darah,” kata Muhammad Rizal, Sekjen PDIP Ogan Ilir kepada awak media.
Terkait putusan dari Mahkamah Agung (MA), terkait permohonan tim advokasi Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak, berkaitan dengan hal tersebut pihak KPUD Ogan Ilir hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Kuasa Hukum KPUD Ogan Ilir, Muallimin dalam konferensi pers kepada wartawan, di ruangan media center KPUD OI Senin (2/11/2020).
Lanjut Muallimin, pihaknya sekarang pada posisi menunggu. Status menunggu, belum bisa mengambil langkah selanjutnya karena belum tahu hasil keputusannya. Pihaknya juga sudah berkomunikasi dengan pihak MA dan hasilnya tetap menunggu.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak MA. Jawabannya ditunggu saja,” tutup Muallimin. (*)