Pleno Terbuka, PPK Tambakboyo Tetapkan DPHP Se-Kecamatan
TUBAN, metro7.co.id – Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kecamatan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tuban 2020, rampung dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tambakboyo Kabupaten Tuban, kemarin (2/9/2020) di Pendopo Kecamatan Tambakboyo.
Penetapan DPHP tersebut sebelumnya telah ditetapkan di 18 Desa se Kecamatan Tambakboyo sesuai dengan jadwal pada tanggal 30/8/2020 sampai dengan 1/9/2020.
Rapat Pleno yang turut dihadiri oleh Forkompimka Tambakboyo, anggota PPK, Panwascam, pengurus Parpol dan Ketua PPS se Kecamatan Tambakboyo, berjalan sesuai dengan protokol pencegahan Covid-19.
Ketua PPK Tambakboyo, Bisrul Ronji mengatakan, bahwa dari pemilih yang tersebar di 18 Desa se-Kecamatan Tambakboyo di 79 TPS (Tempat Pemungutan Suara), terdapat beberapa tambahan pemilih baru dan ada juga yang tidak memenuhi syarat.
“Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) di Kecamatan Tambakboyo, terdapat beberapa pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat, dan pemilih yang melakukan perubahan data sebagaimana dalam berita acara rapat pleno tersebut,” tuturnya.
DPHP merupakan daftar pemilih hasil dari coklit Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), kemudian dilakukan rekapitulasi dan ditetapkan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat Desa, selanjutnya di tetapkan oleh PPK di tingkat Kecamatan, dan berlanjut ke tingkat Kabupaten/Kota untuk ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Sementara itu, Devisi Hukum PPK Kecamatan Tambakboyo, M. Abdul Ghofur mengingatkan kepada semua PPS yang ada di Desa agar selalu memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 ketika bertugas. Mengingat Pemerintah Kabupaten Tuban saat ini sedang gencar-gencarnya menghimbau masyarakat agar patuh menjalankan protokol kesehatan dimanapun berada.
“Kepada semua PPS di Desa agar selalu memperhatikan protokol pencegahan Covid-19 ketika bertugas maupun rapat, sebagaimana yang dituangkan dalam Peraturan KPU nomor 6 tahun 2020 yang diubah dengan nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan Pilkada serentak lanjutan dalam kondisi bencana non-alam Covid-19. Apalagi saat ini Tuban zona merah,” ujarnya.
Protokol pencegahan Covid-19, selain diatur dalam PKPU, Pemkab Tuban juga telah mengaturnya dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. *