MALTENG, metro7.co.id – Gugatan Hasil Musayawarah Daerah (Musda) IX DPD II Partai Golkar Maluku Tengah resmi di daftarkan ke Mahkamah Partai Golkar melalui Kuasa Hukum dari Bakumham DPP partai Golkar.

“Kami dari Bakumham DPP Partai Golkar sudah ditunjuk dan mendapatkan surat tugas untuk mengajukan keberatan terkait Musda di Maluku Tengah (Malteng), dimana Musda yang dilaksanakan di Malteng sangat inkonstitusional dan banyak sekali melanggar,” kata Wakil Ketua Bakumham DPP Partai Golkar, Adrianus Agal, Kamis (24/9/2020).

Adrianus menyebutkan, berdasarkan AD/ART Partai Golkar, secara resmi telah mendaftarkan gugatan di Mahkamah Partai Golkar dan pihaknya juga sudah mengajukan kepada DPP Golkar dan bukti pendaftaran sudah teregistrasi. Dalam tuntutannya ke Mahkamah Partai Golkar, Adrianus meminta agar penetapan Rudolf Lailossa di hasil musda Golkar IX DPD Maluku tengah dibatalkan.

“Kami meminta Rasip Sahubawa sebagai Ketua Terpilih karena telah mengantongi dukungan tertulis dari 15 PK 50+1 dukungan sesuai SK PKK yang disahkan DPP Golkar ke KPU,” ujarnya.

Lebih lanjut, apabila ada opsi lain yang dikabulkan, maka Adrianus cs meminta Musda ke IX DPD II Maluku Tengah untuk diulang.

“Bila ada opsi lain dalam putusan mahmakah, maka kami meminta agar Musda Golkar Maluku Tengah diulang  dengan keikusertaan peserta kecamatan sesuai SK PK yang diupload DPP Partai Golkar yang sama dengan di SIPOL KPU,” tuturnya.***