MALAKA, metro 7.co.id – Rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan ( DPSHP ) pada pilkada serentak 9 Desember 2020 Kabupaten Malaka tingkat Kecamatan Malaka Tengah berjalan kondusif tanpa ada sanggahan dari tim paslon termandat maupun panwascam.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) Malaka Tengah  Yanto Saera ketika diwawancarai metro7.co.id di Aula Rapat Pleno Kecamatan Malaka Tengah, Jumat (9/10/2020).

Yanto menjelaskan bahwa rapat pleno yang dilakukan merupakan rangkaian pleno yang telah dilakukanteman-teman di tingkat PPS atau desa pada  17 desa di wilayah kerja PPK Malaka Tengah yang berlangsung pada 5 oktober 2020 lalu.

“Hari ini kita di tingkat penyelenggara Kecamatan Malaka Tengah bersama PPS melakukan rapat pleno terbuka sekaligus menetapkan DPSHP Tingkat Kecamatan Malaka Tengah dengan rincian hasil penetapan terdiri dari laki-laki 12.144 pemilih, perempuan 13.579 pemilih dengan total 25.723 pemilih. Sedangkan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS) laki-laki 115, perempuan 72 dengan total 187,” ujarnya.

Yanto juga menjelaskan bahwa dari 17 desa di wilayah kerja PPK Malaka Tengah, ada 3  desa yang melakukan perbaikan data pemilih, yakni Desa Bakiruk, Umakhatan dan Umanen Lawalu dengan total data pemilih yang diperbaiki adalah 3 orang pemilih karena elemen data yang belum valid dan sudah dilakukan perbaikan pada saat uji publik.

Lebih lanjut Yanto mengatakan bahwa selain ada perbaikan data pemilih juga terdapat pemilih baru yang tersebar di 17 desa pada 78 TPS, yakni laki-laki 25 pemilih perempuan 26 total 51 pemilih baru. “Maka setelah direkap oleh kita dan kita tetapkan hasilnya di kurangi dengan TMS dari model A, tambah pemilih baru, maka kita tetapkan DPSHP tingkat Kecamatan Malaka Tengah dengan jumlah total pemilih sementara hasil perbaikan adalah 25.587 daftar pemilih sementara hasil perbaikan,” imbuhnya.

Yanto juga mengimbau kepada jajarannya di tingkat PPS untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas sebagai penyelenggara serta menjujung tinggi asas penyelenggara pemilu yakni netralitas dan independensi penyelenggara sehingga meminimalisir intervensi dari pihak-pihak tertentu.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Malaka Tengah yang memiliki pengalaman di penyelenggara pemilu dan ingin terlibat dalam penyelenggara KPPS, silakan mendatangi sekretariat PPS di 17 desa untuk mengambil formulir pendaftaran anggota KPPS.***