Sentil Logo Partai, Ketua Tim AMR Ditantang ke Ranah Hukum
TALIABU, metro7.co.id – Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Berkarya Kabupaten Pulau Taliabu versi Hutomo Mandala Putra (HMP), Muhammad Azhar menantang ketua tim pemenang pasangan calon Aliong Mus-Ramli untuk melapor persoalan penggunaan logo dan atribut Partai Berkarya pada paslon MS-SM ke ranah hukum.
Azhar kepada awak media di Liang Haya Caffee Rabu (28/10) siang tadi mengatakan, sebagaimana pernyataan ketua Tim Pemenang pasangan dengen jargon AMR, H La Muhuri yang juga merupakan sekretaris DPD II Partai Golongan Karya Pulau Taliabu masa kepemimpinan ketua DPD Aliong Mus yang mengecam adanya dugaan penggunaan logo Partai Koalisi Paslon AMR yang dicantum MS-SM yang diberitakan pada beberapa media online.
“Dengan tegas, kami sampaikan kepada ketua Tim Pemenang Paslon AMR untuk segera menggiring persoalan ini ke ranah hukum sehingga dapat membuktikan siapa yang memiliki kekuatan hukum menggunakan logo dan simbol partai berkarya,” tutur Sekretaris DPD Partai Berkarya Pulaun Taliabu.
Dia bilang, “Sebab jika kita membaca dan memahami PKPU No 11 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 73A tidak berbunyi seperti yang dimaksudkan ketua Tim pemenang AMR, H Al Muhuri yang beredar di beberapa laman media online”.
Azhar menjelaskan, Pasal 73A berbunyi “Dalam kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar Partai Politik yang tidak mengusulkan Pasangan calon” dan dalam Pasal 79A yang mengatur tentang sanksi yang berbunyi, “Pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A dikenai sanksi; Peringatan tertulis; dan/atau Penurunan tanda gambar Partai Politik yang tidak mengusulkan Pasangan Calon.”
“PKPU yang dimaksud sangatlah jelas aturan mainnya. Jadi jika ada yang mengatakan penggunaan logo partai berkarya adalah Perbuatan Melawan Hukum, bagi kami orang yang bersangkutan kurang memahami isi dan bunyi dari PKPU No 11 tahun 2020 atau perubahan PKPU No 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota dalam Pasal 73A,” cetus Sekretaris DPD Partai Berkarya HMP.
Dikatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima SURAT TEGURAN dan yang baru kami terima adalah surat pemberitahuan dari KPU Pulau Taliabu terkait pencantuman logo partai Berkarya di APK Paslon MS-SM, tentunya sebagai Warga Negara yang baik dan agar terciptanya proses demokrasi di Kabupaten Pulau Taliabu yang baik pula, maka perlu kami sampaikan bahwa sebelum menerima Surat Pemberitahuan dan/atau teguran tertulis dari KPU Pulau Taliabu dilayangkan, kami telah mengambil sebuah langkah yaitu menyampaikan kepada Tim dan Relawan MS-SM agar menutup dengan cat putih pada Logo Partai Berkarya.
“Namun perlu diketahui agar semua pihak juga tidak salah kaprah, bahwa Logo Partai Berkarya yang digunakan pada APK MS-SM itu adalah Logo Partai Berkarya dibawah Kepemimpinan Hutomo Mandala Putra (Tomy Soeharto) bukanlah Partai Beringin Karya,” jelas Muhammad Azhar.