TUBAN, metro7.co.id – Belum mendapat respon setelah gelar audiensi dengan DPRD, pengurus Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tuban, datangi Ketua DPRD pada Rabu kemarin (9/9/2020).

Kedatangan pengurus ABPEDNAS ke gedung DPRD Kabupaten Tuban tersebut untuk menagih janji kepada H. M. Miyadi selaku ketua DPRD. Pasalnya dia pernah berjanji kepada BPD se Kabupaten Tuban untuk menindaklanjuti permasalahan di Desa.

Diantaranya, belum efektifnya penerapan Undang-Undang Desa, lemahnya peran, tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), kurangnya perhatian Pemerintah Daerah terhadap BPD, serta beberapa permasalahan yang lain.

Sekjen ABPEDNAS Kabupaten Tuban, Budiono, menuturkan kepada metro7.co.id, bahwa sudah 6 bulan berlalu setelah audiensi digelar bersama ketua DPRD Tuban, namun tak kunjung mendapatkan jawaban.

“Kami telah melakukan audiensi dengan DPRD, tepatnya pada hari Rabu tanggal 4/3/2020, tapi sampai saat ini belum ada respon. Sehingga pengurus ABPEDNAS untuk yang kesekian kali mendatangi gedung DPRD. Tapi untuk hari ini, kedatangan kami dalam rangka menagih janji kepada bapak Miyadi. Apalagi dulu setelah selesai audiensi, saya masih ingat, beliau mau ngundang pengurus ABPEDNAS membahas permasalahan di Desa,” ujar Budiono Sekretaris ABPEDNAS Tuban tersebut.

Dia juga menambahkan, bahwa keberadaan BPD selama ini seakan-akan hanya sebagai pelengkap lembaga Pemerintahan di Desa. Padahal seharusnya jika mengacu pada Undang-Undang Desa, BPD pada hakikatnya adalah wakil dan penyambung lidah masyarakat.

“BPD mempunyai peran penting sebagai lembaga yang menciptakan demokrasi di Desa, membuka tabir transparansi anggaran Desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjadi penjembatan masyarakat dengan Pemerintah Desa, dan penyelenggara Musyawarah Desa yang notabene sebagai forum tertinggi pengambilan keputusan di Desa. Namun, semua itu harus ada dukungan dari Pemerintah Daerah. Baik secara moral, moril maupun materiil. Bagaimana mungkin BPD akan melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik, bila BPD tidak pernah dilibatkan terkait penentuan kebijakan Desa di tingkat Daerah. Begitu juga dengan reward terhadap Kinerjanya”, tambahnya dengan nada serius.

Sementara itu, H. M. Miyadi, Ketua DPRD Kabupaten Tuban mengatakan, bahwa ia akan membahas lebih lanjut dengan mempertemukan antara Dinas terkait dengan pengurus ABPEDNAS.

“Makanya kan tahap awal, kita perlu diskusi panjang, artinya bagaimana kita bisa bertemu nanti dengan Dipemas (Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan KB) untuk mendiskusikan masalah ini,” ucapnya. *