Tim Pemenangan Ilyas-Endang Kecam KPUD OI
OGAN ILIR, metro7.co.id – Menyikapi Putusan KPUD Ogan Ilir yang memetusakan mediskualifikasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ilyas-Endang, Tim pemenangan Ilyas-Endang pun ingatkan KPUD untuk tidak main-main atas putusan tersebut.
Hal itu ditegaskan Seketetaris DPC PDI Perjuangan Ogan Ilir, Muhammad Rizal. Ia mengatakan putusan yang dikeluarkan dapat memicu konflik besar.
“Surat Keputusan KPUD yang dikeluarkan diduga berindikasi berpihak ke paslon lawan. Menurut Saya keputusan yang dikeluarkan tersebut tidak matang,” katanya, Senin (12/10/2020).
Muhammad Rizal menilai keputusan tersebut sangat menciderai demokrasi. Menurutnya, keputusan KPUD Ogan Ilir itu terindikasi permainan paslon lawan politiknya.
“Sebagai bentuk ketakutan mereka kepada Paslon Ilyas-Endang, karena Paslon nomor urut 2 saat ini bisa dipastikan menang pada Pilkada Ogan Ilir pada 9 Desember 2020 mendatang,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu Ogan Ilir telah mengeluarkan Surat Rekomendasi yang dilayangkan ke KPUD Ogan Ilir. Bawaslu memerintahkan KPUD untuk mendiskualifikasi Paslon nomor urut 2 Ilyas-Endang sebagai peserta Pilkada, atas pelanggaran yang dilakukan pasangan tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut, pada 12 Oktober 2020 lebih kurang pukul 22:00 WIB, KPU Ogan Ilir merespon surat rekomendasi dari Bawaslu dengan menggelar rapat pleno pengambilan keputusan.
Dalam putusannya, KPUD Ogan Ilir menyatakan Pasangan Ilyas-Endang diduga telah melakukan pelanggaran pasal 71 ayat (3) UU no 10 tahun 2016, yang tertuang dalam surat rekomendasi Banwaslu. Atas rekomendasi tersebut, KPUD Ogan Ilir mengeluarkan putusan pembatalan atau mendiskualifikasi paslon no urut 2, Ilyas-Endang.
Berdasarkan 135A UU No 10 tahun 2016, mengatur bahwa atas putusan KPU tersebut, paslon yang dibatalkan dapat melakukan upaya hukum ke Mahkamah Agung paling lambat 3 hari setelah putusan KPU tersebut.(*)