Koran Metro7 Online

Pelopor Berita Daerah Untuk Indonesia

pidana

Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

Kapolda Jatim Rumuskan Perangi Hoax, Sebelum Masuk Ranah Pidana

SURABAYA, metro7.co.id - Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dan Pejabat Utama Polda Jatim...

Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti Tegaskan Kampanye diluar jadwal Di Pidana. Reporter: Sahdan-Kepulauan Meranti Meranti, metro7.go.id-pada rakor Selasa(22/09/2020) Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti(Samsurizal) Menegaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati, Partai politik pendukung agar tidak mengadakan kampanye Pilkada 2020 diluar jadwal yang ditetapkan dan jika melanggar ketentuan itu akan dikenakan sanksi pidana. dia mengatakan sanksi pidana ini diatur dalam pasal 187 undang undang no 10 tahun 2016 tentang pemilihan bupati dan wakil bupati. Didalam pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja mengadakan kampanye pemilu diluar jadwal yang ditetapkan KPU akan dipidana dengan kurungan paling singkat 15 hari dan paling lama 3 bulan dan dengan denda paling sedikit Rp 10 ribu dan paling banyak Rp 100 ribu. "Penetapan pasangan calon digelar pada tanggal 23 September 2020. Sedangkan masa kampanye dimulai 26 September hingga 5 Desember 2020. Dalam waktu rentang tiga hari itu paling rentan Paslon dan pendukung melakukan kegiatan kampanye baik melalui media massa, cetak, dan elektronik," Katanya. Dikesempatan lain Ketua KPUD Kepulauan Meranti mengatakan, penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati akan diadakan oleh Komisioner KPUD pada rabu (23/09/2020) dan pengundian nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan diBallroom Hotel Grand Meranti Pada Kamis(24/09/2020), kemudian tamu yang hadir juga dibatasi dan hanya dibolehkan bagi pasangan calon, Perwakilan Tim Kampanye dan Bawaslu.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti Tegaskan Kampanye di Luar Jadwal Dipidana

MERANTI, metro7.go.id - Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti, Samsurizal, menegaskan bahwa...

Loading
Sudah ditampilkan semua