Koran Metro7 Online

Pelopor Berita Daerah Untuk Indonesia

Tempat Ibadah

Tetap Patuhi Prokes di Tempat Ibadah, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Bagikan Masker di Masjid Perbatasan

SANGGAU, Metro7.co.id - Menjelang pelaksanaan Shalat Jumat, anggota Satgas Pamtas Yonif Mekanis...

Cegah Penyebaran Covid-19 di Tempat Ibadah, Satgas Pamtas Yonif 642 Semprotkan Desinfektan

Cegah Penyebaran Covid-19 di Tempat Ibadah, Satgas Pamtas Yonif 642 Semprotkan Desinfektan

BENGKAYANG, metro7.co.id - Dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19 menjelang perayaan...

Tempat Ibadah di Desa Patikalain Diperbesar dan Dilengkapi Fasilitas

BARABAI, metro7.co.id - Komunitas Mualaf Desa Patikalain Kecamatan Hantakan, Kabupatem Hulu Sungai...

Putus Penyebaran Covid-19, Kodim 1008 Tanjung kembali Jaga Tempat Ibadah

TANJUNG, metro7.co.id - Kodim 1008/Tanjung rutin melaksanakan penegakan disiplin protokol kesehatan...

Jelang Hari Juang TNI AD, TNI di HST Bersihkan TMP dan Tempat Ibadah

BARABAI, metro7.co.id - Menyambut Hari Juang TNI AD Tahun 2020, Kodim 1002/Barabai dan Yonif...

Dinas Syariat Islam AcehTenggara Mensosialisasikan Penanganan Covid 19 Ditempat Ibadah ACEH TENGGARA.Metro7.co.id- Pemerintah Aceh Tenggara, melalui Dinas Syariat Islam, mensosialisasikan penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di tempat ibadah. Kegiatan yang diikuti oleh seluruh kepala desa dan imum mukim tersebut, dilaksanakan di Kantor Camat Lawe Sumur, Selasa, (22/9/2020).  Kepala Dinas Syari'at Islam Aceh Tenggara, M.Iqbal, S Ag, melalui Sekretarisnya, M. Amin Ramud, S sos, mengatakan, kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor: 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan normal Baru dan Peningkatan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 salah satu poin dalam sosialisasi diantaranya, menseterilkan masjid. Sosialisasi ini di lakukan oleh dinas Syariat Islam bersama Departemen Agama dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh Tenggara, mengadakan acara sosialisasi penanganan Covid-19,” kataya. Kata ia, Dinas Syariat Islam sudah melaksanakan sosialisasi penanganan Covid-19 ke setiap Kantor Kecamatan sejak tanggal 18 s/d 23 September 2020.  Dikarenakan darah kabupaten Aceh Tenggara kini sudah terkonfirmasi sebagai wilayah zona merah dari paparan pandemi Covid-19, maka dari itu Pemerintah Desa diwajibkan untuk menyeterilkan setiap rumah ibadah di desa masing-masing,” tambahnya Adapun langkah-langkah yang mesti dilakukan pemerintah desa, agar menyiapkan petugas prokes desa, mewajibkan jama'ah memakai masker, mendeteksi suhu tubuh jama'ah, menyiapkan sabun atau hand sanitizer, penyemprotan disinfektan dan meniadakan karpet dan AC di setiap rumah ibadah.  “Selanjutnya, mengunakan cover mikrofon, jaga jarak, membatasi durasi khutbah dan menganjurkan kepada ulama atau Imam Masjid untuk membaca qunut nazilah pada setiap sholat wajib dan jum'at,” tambah ia.* Reporter. m.yusuf. kab. AcehTenggara. Aceh

Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara Sosialisasikan Penanganan Covid-19 di Tempat Ibadah

ACEHTENGGARA, metro7.co.id - Pemerintah Aceh Tenggara, melalui Dinas Syariat Islam,...

Serentak, Personil Kodim 1008 Tanjung Lakukan Pendisiplinan Peningkatan Penerapan Prokes di Tempat Ibadah

TANJUNG, metro7.co.id - Serentak Personil Kodim 1008 Tanjung melaksanakan pendisiplinan peningkatan...

Loading
Sudah ditampilkan semua
error: Dilarang Copas