RANTAU — Bupati Tapin Drs H Idis Nurdin Halidi MAP memberikan tanggapan terhadap Surat Edaran tentang Sumbangan Pihak Ketiga, yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI di Jakarta.
“Menanggapi Surat Dirjen SDM RI nomor 03.E/30/DBJ/22 tanggal 14 Februari 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga, maka kami menyampaikan 5 poin penting. Menurut pemahaman kami, ada perbedaan antara sumbangan pihak ketiga, dengan pungutan atau pajak dan retribusi. Dimana SP3 diberikan secara sukarela, tidak ada tarif, tidak ada objek atau komoditas tertentu, tidak ada sanksi, dan memiliki dasar hukum, yakni Permendagri Nomor 3 Tahun 1978 tentang SP3,” ujar Bupati.
Ditambahkan Bupati, sumbangan pihak ketiga diterima oleh Pemkab Tapin sebagaimana diatur dalam Perda No 23 Tahun 2009 tidak termasuk dalam kategori pungutan pajak dan retribusi, sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2009.
Poin yang ketiga, sumbangan pihak ketiga yang diterima Pemkab Tapin bersifat umum dan tidak mengarah pada satu bidang usaha atau komoditas tertentu, serta tidak ada kaitan dengan penjualan komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Dirjen Minerba.
“Sumbangan pihak ketiga ini, menurut Perda dapat berupa uang atau benda yang dapat dinilai dengan uang, baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak. Selama ini, Pemkab Tapin menerima sumbangan pihak ketiga dari berbagai pihak. Tidak semata-mata dari perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan,” ujar Bupati menyebutkan poin yang keempat.
Dijelaskan Bupati, kalau Pemkab Tapin di tahun 2012 ini memang menerima sumbangan pihak ketiga dari berbagai kalangan pengusaha berupa bentuk uang, pembangunan hutan kota, lahan untuk sirkuit. Sebagian besar sumbangan tersebut berasal dari para pengusaha lokal.
“Surat bertanggal 13 Maret dengan Nomor 900/052/DPPKAD/2012 sudah diserahkan kepada Menteri ESDM di Jakarta dan ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri cq Dirjen Keuangan Daerah di Jakarta, Menkumham, Menteri Keuangan di Jakarta Sekjen Kementerian ESDM di Jakarta, Gubernur Kalsel, Ketua DPRD Propinsi Kalsel, Sekda Propinsi Kalsel, Ketua DPRD Tapin, Bupati/walikota se Kalimantan Selatan, dan Kadis Pertambangan dan Energi Propinsi Kalsel,” terang Bupati.
Untuk diketahui, sumbangan pihak ketiga yang diterima oleh Pemkab Tapin disetorkan langsung oleh pengusaha ke kas daerah melalui rekening di Bank. Dan pada tahun 2009 lalu ada 53 perusahaan yang memberikan sumbangan pihak ketiga, 2010 ada 55 perusahaan, dan tahun 2011 tadi ada 45 perusahaan. Hingga Maret 2012 ini, sumbangan dari pihak ketiga yang sudah masuk ke kas daerah mencapai Rp11.749.691 dari 25 perusahaan. Target sumbangan pihak ketiga di tahun 2012 ini dipatok sebesar Rp73.784.924.637. Metro7/fit