Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan berkomitmen bahwa pembangunan dan kegiatan pengembangan wilayah Kabupaten Balangan akan selalu memperhatikan tersedianya kawasan hutan. Selain mendukung program nasional Green and Clean, kawasan hutan sebagai “Paru-paru” juga akan dikembangkan di lingkungan perkotaan.
Kawasan tersebut salah satunya berlokasi di Desa Gunung Pandau Kecamatan Paringin. Data dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Balangan menunjukkan pada kawasan hutan kota tersebut terdapat berbagai macam jenis tumbuhan. Di antaranya ulin dan cendana, sedangkan di wilayah Batu Mandi lebih bayak pohon karet yang jumlahnya mencapai 500 pohon, ditanam di 8 kecamatan. Kawasan itu sebelumnya merupakan milik warga dan kemudian dibeli oleh Pemerintah Daerah.
Bupati Balangan Sefek Effendie mengatakan, gerakan penanaman pohon serta adanya kawasan kota menjadi satu langkah dalam melestarikan alam dan hutan, sehingga memberikan kontribusi terhadap pengurangan emisi yang menimbulkan pemanasan global.
“Program ini akan mampu menanggulangi banjir dan longsor serta bahaya kebakaran dan kekeringan, yakin Sefek.
Menurut Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Balangan, Akhmad Effendi, upaya pelestarian hutan dan penanaman pohon akan menjadi program efektif yang dapat direalisasikan di wilayah Balangan.
Tahun 2012 ini sudah ada penanaman bibit unggul khususnya karet sekitar 500 batang dan itu terkumpul di 8 kecamatan. Penanaman yang terbesar terdapat di wilayah Awayan dan Halong, sedangkan yang terkecil berada di wilayah Lampihong, ungkapnya.
Sementara itu, data Dinas Kehutanan dan Perkebunan menunjukkan, seluas 3.000 hektar dari 90.383 hektar kawasan hutan di wilayah Kabupaten Balangan telah berubah menjadi lahan pertambangan batu bara. Belum adanya koordinasi antara perusahaan tambang dan Pemerintah Kabupaten Balangan, dinilai sebagian pihak akan berdampak pada upaya pengawasan dan pelestarian hutan. Pemkab Balangan menyatakan akan mengambil keputusan atas persoalan ini.
Seperti yang telah dijelaskan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Balangan, Risman, adanya koordinasi antara pihak perusahaan pertambangan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Balangan melalui instansi yang berwenang, akan memudahkan upaya kontrol atau pengawasan terhadap kawasan hutan yang menjadi wilayah kegiatan pertambangan.

Meski memiliki izin dari Kementerian Kehutanan, pihak perusahaan pertambangan seharusnya tetap berkoordinasi dengan pemerintah setempat. Metro7/Sri