Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat (Kesbanglinmas) Kabupaten Tabalong melaksanakan kegiatan Penyuluhan Narkotika dan Minuman Keras dihadiri sejumlah ulama tokoh agama, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat Kabupaten Tabalong. Penyuluhan dilaksanakan Selasa (12/6/2012) lalu di Gedung Joeang 45 Tanjung, diikuti sekitar 50 orang peserta.
Kegiatan itu dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Kesbanglinmas Kabupaten Tabalong Drs H Saberan MM yang sekaligus menyampaikan paparan materi mengenai kebijakan pemerintah terhadap pemberantasan narkotika dan minuman keras.
Dari pihak Kementrian Agama Kabupaten Tabalong narasumber Mujiburrahman SAg memaparkan materinya tentang Narkotika Dalam Perspektif Ajaran Islam, sedangkan dari Binmas Polres Tabalong dengan materi Narkotika dan Minuman Keras Ditinjau dari Aspek Hukum.
Pada sesi terakhir narasumber Sekretaris Badan Kesbanglinmas Kabupaten Tabalong Drs H Taberani MAP membawakan materinya mengenai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, di antaranya yang tertuang dalam Pasal 6 berkaitan dengan peran serta masyarakat dalam membantu petugas pemerintah dalam upaya mencegah terjadinya tindak penyalahgunaan narkoba yang ancaman hukumannya minimal 4 tahun serta denda Rp 800 juta.
Peran serta orang tua sangat diharapkan dalam upaya mencegah keterlibatan putra-putri mereka dalam pemakaian dan penggunaan narkoba, yang meliputi 5M, yaitu mulai dengan cara Mengasuh, Mendidik, Membidik, Menjaga dan Melihat.
“Apabila kita mampu melakukan 5 M ini Insya Allah anak-anak atau keluarga kita tidak akan terjerumus ke jalur narkoba,” ujarH Taberani. Metro7/Via