PANDEGLANG — Anggota DPRD Kabupaten Tabalong berkunjung ke Kabupaten Pandeglang. Kunjungan tersebut adalah dalam rangka studi banding Peraturan Daerah (Perda) tentang Dana Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (Corporate Social Responsibility – CSR).

“Kami datang ke Kabupaten Pandeglang ingin mengetahui penyusunan dan pelaksanaan dua perda yang menjadi usulan inisiatif DPRD Pandeglang, yakni yang mengatur tentang CSR serta santunan kematian,” kata ketua rombongan anggota DPRD Tabalong Suryono saat pertemuan dengan anggota DPRD Pandeglang.
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang Ilma Fatwa menjelaskan, DPRD Pandeglang mengajukan dua Raperda, yakni Raperda tetang CSR serta Raperda tetang Santunan Kematian. Dari dua Raperda yang diajukan itu, telah dibahas bersama eksekutif, namun hanya satu yang disetujui, yakni Raperda tentang CSR menjadi Perda tentang CSR.
Sedangkan Raperda tentang Santunan Kematian belum bisa ada persetujuan bersama untuk ditingkatkan menjadi Perda, namun akan diupayakan bisa disahkan pada 2013.
Terkait dengan Perda tentang CSR, menurut Ilma, sampai sekarang belum bisa dilaksanakan karena masih menunggu Peraturan Bupati (Perbub) dan pembentukan lembaga pengelola dana CSR tersebut. Wakil Ketua II DPRD Pandeglang, Ramdjani Soegiri menjelaskan, pembentukan Perda tantang CSR tersebut bertujuan agar penggunaan dana bantuan dari perusahaan itu bisa lebih optimal dan tepat sasaran sesuai dengan peruntukannya.
Ramdjani menjelaskan, nilai CSR yang diterima Pemkab Pandeglang cukup besar. Dari PT Cibaliung Sumber Daya (CSD) saja pada 2010 mencapai Rp1,5 miliar dan Bank Jabar Banten Rp700 juta. Dan di tahun 2011 nilai CSR dari PT CSD mencapai Rp3 miliar. 
Selain itu, kata dia, Pemkab Pandeglang juga seharusnya menerima CSR dari Badan Usaha Milik Negera (BUMN), yang memiliki kantor perwakilan di daerah itu, seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI). Selama ini, CSR dari BUMN diserahkan pada PT Krakatau Steel, yang merupakan koordinator BUMN di Provinsi Banten.
Setelah ada Perda maka dana CSR dari BUMN itu langsung diserahkan pada pemerintah daerah, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Ramdjani juga menjelaskan, banyak kegiatan yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat yang bisa didanai dari CSR, di antaranya pembayaran premi asuransi jiwa bagi masyarakat. Metro7/usy