Petugas BP3MD Tanbu Sedang Melayani Masyarakat
BATULICIN – Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) melalui Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Daerah (BP3MD) menggratiskan beberapa biaya biaya perizinan. Langkah taktis BP3MD tersebut ujar Bupati Tanbu Mardani H Maming, dilakukan guna untuk lebih menggairahkan dunia usaha dan investasi di Bumi Bersujud.
Selain itu, imbuh Mardani, program penggratisan proses penerbitan perizinan oleh BP3MD itu juga diarahkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat atau investor yang hendak membuat perizinan dengan pola atau mekanisme pengurusan perijinan yang lebih simpel.
“Langkah ini kita tempuh bukan semata-mata untuk lebih menghidupkan lagi dunia usaha dan investasi di Tanbu, namun juga kita proyeksikan bagi upaya daerah untuk menarik minat investor yang sebelumnya kurang tertarik berinvestasi di Tanbu, karena khawatir akan rumitnya proses pengajuan ijin usaha dan hal-hal terkait lainnya,” sebut Mardani.
Sementara itu, Kepala BP3MD Tanbu, Arif Fadillah mengungkapkan, proses perizinan yang digratiskan itu meliputi, Izin Pengolah dan Pengumpul Sarang Burung Walet, Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Pengumpul Sirap, Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Surat Tanda Daftar Perusahaan, Surat Tanda Daftar Gudang, Surat Izin Penumpukan Barang, Surat Izin Usaha Industri, Surat Izin Pameran dan Promosi Dagang, Surat Izin Praktek Bidan, Surat Izin Pengobatan Tradisional, Surat Izin Industri Rumah Tangga Pangan, Surat Izin Toko Obat, Surat Izin Usaha Jasa Kontruksi, Izin Penyimpanan Sementara Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya di Industri/Usaha Suatu Kegiatan, Perizinan Usaha Peternakan, Izin Stockpile, Izin Usaha Kelistrikan Untuk Kepentingan Sendiri, Izin Usaha Pengeboran, Izin Juru Bor, Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah, Izin Coal Trader, dan Surat Izin Usaha Kepariwisataan.
Melalui program gratis itu urai Arif, pemerintah daerah berharap akan lahir minat dan motivasi dari masyarakat khususnya warga lokal untuk melakukan pengembangan usaha, sesuai objek usaha yang hendak dikelola.
Sebelumnya, banyak warga khawatir pengurusan perizinan akan memakan waktu yang lama dan juga tidak sedikit memakan biaya. Namun dengan diluncurkannya program gratis itu, masyarakat mulai merespon dengan mengajukan beragam perizinan.
“Dengan program gratis biaya 23 objek perijinan itu, kami berharap masyarakat bisa memulai dunia usahanya, yang dengan begitu secara tidak langsung akan menciptakan lapangan kerja baru,” kata Arif.
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, BP3MD juga meregulasi jadwal penyelesaian proses penerbitan perizinan yang diajukan masyarakat. Yang mana masing-masing proses perizinan ditetapkan batas waktu penyelesaiannya. Jika ternyata target waktu penyelesaian yang ditetapkan itu tidak dapat ditempuh petugas, maka BP3MD siap memberikan konpensasi kepada warga yang mengajukan proses perizinan.
“Ini adalah bentuk solusi agar personil kami bekerja dengan sungguh-sungguh dan profesional,” sebut Arif lagi.

Di bagian lain ia juga mengungkapkan, untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengajukan proses perizinan, pihaknya juga memberikan fasilitas berupa pelayanan perizinan ke rumah, di mana ketika ada pengajuan perizinan dari masyarakat, bisa menghubungi pihak BP3MD, selanjutnya petugas BP3MD akan datang ke rumah warga yang mengajukan perizin