Tanjung— PT Pertamina EP Unit Bisnis EP (UBEP) Tanjung akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap para pelaku yang melakukan penyerobotan terhadap lahan diatas jalur hak lintas (right of way) pipa minyak dan gas bumi milik Pertamina.
Ketegasan Pertamina disampaikan Ahli Hukum dan Pertanahan Fungsi Layanan Operasi (LO) Pertamina UBEP Tanjung, Himawan Djatmiko, saat jumpa pers dengan sejumlah wartawan baru-baru tadi di Office Pertamina Murung Pudak.
“Yang dimaksud right of way adalah hak yang diperoleh Pertamina untuk memanfaatkan tanah area dalam melakukan pengoperasian dan pemeliharaan pipa minyak dan gas. Saat ini pihak Pertamina melakukan upaya-upaya persuasif terhadap para Pemilik Tanpa Hak (PTH),” terang Himawan.
Ia jelaskan, PTH yang dimaksud yakni pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan tanah aset milik Pertamina di sepanjang jalur hak lintas pipa migas, terutama dari arah Manunggul menuju lintasan kilang minyak Balikpapan yang panjangnya mencapai  2.40 km.
“Untuk pipa berdiameter 20 inc, imbuhnya, sepanjang 20 meter kanan dan kiri dari jalur pipa migas harus bebas dari bangunan dan tanaman keras. Hal ini telah diatur dalam Kepmen Pertambangan&Energy No. 300.K/38/M.PE/1997 (pasal 12 ayat 2) tentang keselamatan kerja pipa penyalur Minyak dan Gas Bumi,” paparnya.
Ditambahkan Himawan, pihak Pertamina sudah sering memperingatkan maupun melakukan sosialisasi mengenai ancaman bahaya yang akan terjadi apabila menempati areal di jalur pipa migas.  “Bahayanya apabila terjadi kebocoran pipa dan bahkan bisa pula pipanya meledak, maka yang akan mengalami kerugian tidak hanya Pertamina saja, tentu para PTH yang bermukim disekitar jalur pipa migas,” imbuhnya.
Dalam kesempatan jumpa pers ini, Himawan menghimbau agar masyarakat berhati-hati dan jangan sampai tertipu apabila ada orang yang berniat menawarkan lahan tanah yang berada disekitar jalur pipa migas maupun lokasi sumur milik Pertamina.
“Apabila tanah yang akan dibeli terindikasi terdapat patok Batas Milik Pertamina (BMP), ataupun berbatasan dengan tanah yang menjadi aset Pertamina, ia mempersilahkan untuk melakukan pengecekan bersama dengan tim dari Pertamina untuk mendapatkan kejelasan data fisik tanah agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ujarnya lagi.
Himawan menambahkan, beberapa waktu yang lalu Pertamina UBEP Tanjung mengalami gugatan perdata atas nama Sutinur yang mengaku tanah seluas 3.500 meter persegi di Jalan PHM Noor, Mabuun adalah miliknya. Tanah yang digugatnya berdekatan dengan lokasi sumur minyak T.31. Sutinur berdalih dengan dasar surat keterangan tanah.
“Namun, gugatan tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Tanjung karena Pertamina mempunyai bukti kuat berupa akte tanah nomor 69 tahun 1956. Keputusan ini berdasarkan hasil sidang pada tanggal 6 September lalu,” tegas Himawan. Metro7/Via