Paringin — Pemberlakuan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan No 14 Tahun 2007 tentang sumbangan pihak ketiga (SP3) masih belum optimal. Sejak ditetapkan pada tanggal 4 Juli 2007 lalu hingga saat ini baru sektor pertokoan dan perkebunan yang memberikan sumbangsih untuk keuangan daerah.
“Saat ini Perda SP3 itu hanya mengatur dan mengelola dari pertokoan di beberapa pasar dan perusahaan perkebunan kelapa sawit,” kata Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Anggaran Daerah (PPKAD) Kabupaten Balangan, Zulkifli.
Dijelaskannya, dalam perda itu disebutkan nama dan bentuk sumbangan pihak ketiga, Namun sumbangan tersebut bersifat tidak mengikat. “Tidak ada patokan target untuk pengelolaan pertokoan karena sifatnya tidak tetap. Bahkan pengelolaan pertokoan itu pun hanya bea balik nama hak pakai saja,” terangnya.
Saat ini tercatat 431 buah toko di Pasar Paringin, 61 buah di Batu Mandi dan 19 buah di Lampihong .
Begitu pula dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, tidak ada target tertentu dari pendapatan produksi perusahaan. Hanya saja, ada ketentuan pembagian pendapatan yaitu Rp 5 per kilogram (kg).  Jumlah ini dibagi menjadi  Rp 3 per kg untuk provinsi dan Rp 2 per kg untuk daerah.
‘’Jadi target pendapatan hanya dengan menggunakan data sekunder yang kemudian dipantau penerapannya dalam waktu enam bulan, baru ditentukan target pendapatannya ke depan,’ jelas Zulkifli. (Metro7/Sri)