Tanjung — Jajaran Polsek Haruai berhasil menangkap Rhofik (25) seorang pengedar sabu. Warga Laburan Desa Padang Panjang ini adalah pemain lama yang menjadi target operasi aparat kepolisian Haruai.
Rhofik yang pernah berdomisili di Desa Ribang 1 Kecamatan Muara Uya ini dibekuk, Jumat (29/3) tadi, di Simpang Tiga Tepian Timur Desa Maburai Kecamatan Murung Pudak. Saat itu ia diduga kuat akan melakukan transaksi narkoba dengan seseorang.
Keberhasilan penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Bripka Arif Lukman ini tidak terlepas dari informasi masyarakat. Jajaran Polsek Haruai sebelumnya mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi narkoba di Simpang Tiga Tepian Timur.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Polsek Haruai dengan menurunkan enam orang anggotanya.
Tak berapa lama setelah melakukan pengintaian, para petugas  yang tak mau kecolongan langsung menyergap dan mengamankan pelaku. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,25 gram dari dalam saku pelaku. Dengan ditemukannya barang bukti itu Rhofik langsung digelandang ke Mapolres Tabalong.
Kapolsek Haruai Ipda Darta membenarkan adanya penangkapan TO pengedar sabu  tersebut. “Saat ini pelaku dititipkan di Polres Tabalong untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Kini pelaku mendekam di sel Mapolres Tabalong dan akan dijerat UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4  tahun penjara. (Metro7/rf)