Kandangan — Untuk mencegah semakin maraknya penangkapan ikan secara illegal (illegal fishing), Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Dinas Perikanan dan Peternakan membentuk tim koordinasi pengawasan dan penanganan tindak pidana di bidang perikanan. Salah satunya adalah kelompok pengawas masyarakat (Pokwasmas).
Tim ini dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi antar instansi dan masyarakat yang ada di HSS. Sehingga penanganan kegiatan dapat dilakukan secara efektif, efisien yang memenuhi rasa keadilan.
Penyidik Perikanan Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten HSS Akhmad Rizal mengatakan, pembentukan tim tersebut, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan, dimana UU tersebut diperkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nomor 27 tahun 2007, tentang pembentukan susunan organisasi dan tata kerja dinas-dinas yang ada di Kabupaten HSS.
Dalam pelaksanaanya, tim yang dibentuk ini, langsung dibawahi oleh Bupati HSS sebagai penanggung jawab dan diketuai oleh Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan.
Ahmad Rizal mengatakan, unsur-unsur yang masuk dalam tim, terdiri dari Asisten Administrasi Bidang Pembangunan Kemasyarakatan Dinas Peternakan dan Perikanan, Polres HSS serta Kodim 1003 Kandangan. Selanjutnya dibantu oleh pihak Pengadilan Negeri Kandangan, Kejaksaan Negeri Kandangan, Satpol PP dan Kesatuan Bangsa Politik Masyarakat (Kesbangpolinmas).
Menurutnya, tim yang dibentuk akan melaksanakan tugas, yaitu melakukan koordinasi kegiatan penyelidikan tindak pidana di bidang perikanan dan melakukan indentifikasi tindak pidana yang dilakukan oleh oknum masyarakat.
Selainitu, katanya, tim yang dibentuk juga untuk melakukan identifikasi, terhadap pengukuran dan analisa pelanggaran tindak pidana yang dilakukan. “Pengawasan yang tim lakukan adalah untuk mengurangi angka kriminalitas atau pelanggaran di perairan dan danau,” ujar Ahmad Rizal.
Ketika disinggung berapa jumlah pelanggaran yang terjadi di perairan HSS,  Ahmad Rizal menerangkan bahwa sepanjang tahun 2012, kasus pelanggaran penangkapan ikan di perairan HSS sebanyak 12 kasus. Diantaranya adalah melakukan penyetruman yang dilakukan oleh nelayan. Lokasi penyetruman meliputi wilayah Kecamatan Daha Utara sebanyak 7 kasus, Kandangan  3 kasus dan Daha Selatan 2 kasus. Semua pelaku tersebut semuanya telah menjalani hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku. Dimana vonis yang diterima dari 7 bulan sampai dengan 12 bulan kurungan.
Berangkat dari adanya hukuman yang diberikan, Pemerintah daerah berharap agar masyarakat yang ada di HSS, Khususnya yang ada di daerah perairan untuk bias melakukan pengawasan kepada masyarakat. Sehingga, keamanan dan ketentraman yang ada di HSS dapat terjaga. Bukan itu saja, masyarakat yang masih melakukan penangkapan ikan secara illegal diharapkan dapat menghentikan aktivitasnya. (Metro7/Fit)